Fatwa Ulama Mesir: Facebook Haram, Menyebabkan Perselingkuhan



Mantan Ketua komite fatwa Al-Azhar, Syaikh Abdul Hamid Al-Atrash, pada hari rabu kemarin (3/2) mengeluarkan pernyataan yang mengharamkan situs jejaring sosial terkenal Facebook, setelah meningkatnya angka perceraian dan semakin tersebarnya perzinahan yang merupakan efek dari situs tersebut.

Syaikh Al-Atrash menekankan bahwa masuk dan bergabung dalam situs jejaring sosial Facebook sangat berbahaya untuk masyarakat umum, khususnya warga Arab dan negara-negara Islam yang memiliki tingkat spesifitas tinggi.

Mantan ketua komite fatwa tersebut juga mengatakan bahwa Facebook telah menjadi sebagai instrumen penghancuran, dan merusak pasangan keluarga, karena masing-masing pasangan baik suami maupun istri akan mencari kegiatan lain di Facebook jika memiliki waktu senggang, dan sering serta banyak kasus banyaknya terjadi perselingkuhan yang berawal dari Facebook.

Sebuah tim dari pusat nasional untuk penelitian sosial dan pidana Mesir, telah melakukan suatu studi yang berlangsung selama beberapa minggu, hasil laporan studi mereka sungguh mengejutkan, bahwa setiap lima kasus penceraian yang terjadi, khususnya di Mesir, disebabkan oleh perselingkuhan yang terjadi karena pasangan suami ataupun istri menemukan "idaman lain" yang mereka temukan di situs Facebook.

Studi juga menunjukkan bahwa situs jejaring sosial facebook, sangat mudah membuat pasangan suami istri saling berkhianat, manakala suami-istri tersebut merasa bosan dan jenuh dengan kehidupan monoton dari perkawinan mereka, dan disaat itulah kebanyak pasangan yang aktif di situs jejaring sosial Facebook dapat dengan mudah menemukan "orang lain" yang menjadi selingkuhan mereka tanpa payung legitimasi pernikahan yang sah.

Hasil studi mengakui bahwa banyak pengguna Facebook dapat berhasil menemukan orang yang dulu mereka kasihi dan hubungan mereka telah lama putus akhirnya menjadi "CLBK" Cinta Lama Bersemi Kembali, mungkin tidak masalah dengan orang yang belum menikah akan tetapi kebanyakan yang terjadi adalah hubungan "gelap" model CLBK ini dialami oleh pasangan yang telah menikah, sehingga kejadian seperti ini merupakan ancaman yang nyata bagi pernikahan pasangan muslim.

Studi juga menyarankan agar pasangan suami-istri tidak bergabung dan aktif di situs jejaring sosial Facebook.

Syaikh Al-Atrash mengutip temuan hasil studi tersebut yang menunjukkan tingginya tingkat perceraian karena perselingkuhaan dan hubungan zina diluar nikah lewat internet, akhirnya mengeluarkan fatwa bahwa HARAM untuk aktif dalam situs jejaring sosial Facebook, karena facebook telah menjadi ajang penyebaran kerusakan moral dikalangan anak muda serta Facebook juga menjadi alat penghancur keutuhan rumah tangga yang pada akhirnya akan mengancam keruntuhan total masyarakat Arab dan Islam.

Syaikh Al-Atrash mengakui bahwa Facebook, dan sarana komunikasi lainnya, apakah itu TV Satelit, internet dan sebagainya, ibarat pedang bermata dua yang bisa digunakan untuk berdakwah, menyampaikan pesan persahabatan dan perdamaian atas dasar Islam atau bisa dijadikan alat untuk bermaksiat seperti melakukan perselingkuhan atau kerusakan moral lainnya.

Syaikh Ahmad Husam, imam masjid Abu Bakr di distrik Faisal Giza, juga menyepakati fatwa Haram dari Syaikh Al-Atrash, karena faktanya banyak anak muda maupun pasangan suami istri telah menyalah gunakan situs tersebut untuk melakukan hubungan "terlarang" dan ia juga mencatat bahwa Al-Quran telah memberikan peringatan yang jelas, yaitu pendengaran, penglihatan dan hati semuanya akan di mintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT.
(eramuslim.com)




Share your views...

0 Respones to "Fatwa Ulama Mesir: Facebook Haram, Menyebabkan Perselingkuhan"

Posting Komentar

 

Statistik

About Me

Our Partners

© 2010 Kumpulan Contoh Pidato, Cara dan Cerpen All Rights Reserved Thesis WordPress Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors.info