Milad Ke-36, MUI Terbitkan Fatwa Penambang Ramah Lingkungan



Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan merayakan milad ke-36 yang rencananya diselenggarakan pada 25-27 Juli 2011, di Jakarta. "Milad ke-36 kali ini akan dijadikan momentum untuk melakukan refleksi (muhasabah) bagi seluruh komponen di MUI. Setelah berkhidmat selama 36 tahun, tentu kami harus melakukan perenungan dan refleksi diri mengenai apa yang sudah dilakukan MUI untuk umat serta apa yang belum dilakukan," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amien, di Jakarta, Selasa (19/7/2011).

Dalam rangkaian milad ke-36 tersebut, lanjut Kiai Ma'ruf, akan dibahas lebih dari 25 makalah sebagai topik bahasan seputar MUI yang melibatkan para ahli. Pembahasan tersebut antara lain meliputi perspektif sosial budaya, fatwa dan hukum Islam, landasan sertifikasi halal, bidang syariah, sosial politik, hingga perspektif MUI dan demokrasi di Indonesia.

Dalam rangkaian acara tersebut, MUI juga akan meluncurkan sekaligus sosialisasi Fatwa MUI tentang Penambangan Ramah Lingkungan. Selain itu, akan diadakan diskusi panel yang menghadirkan pembicara yang pakar di dibidang lingkungan hidup seperti, Prof. Dr. Emil Salim dan Prof. Ir. Rachmat Witoelar dari Dewan Nasional Perubahan Iklim.

Kemudian juga akan diserahkan buku fatwa MUI tentang penambangan ramah lingkungan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Gusti Muhammad Hatta.


Read More Add your Comment 0 komentar


Milad Ke-36, MUI Terbitkan Fatwa Penambang Ramah Lingkungan



Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan merayakan milad ke-36 yang rencananya diselenggarakan pada 25-27 Juli 2011, di Jakarta. "Milad ke-36 kali ini akan dijadikan momentum untuk melakukan refleksi (muhasabah) bagi seluruh komponen di MUI. Setelah berkhidmat selama 36 tahun, tentu kami harus melakukan perenungan dan refleksi diri mengenai apa yang sudah dilakukan MUI untuk umat serta apa yang belum dilakukan," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amien, di Jakarta, Selasa (19/7/2011).

Dalam rangkaian milad ke-36 tersebut, lanjut Kiai Ma'ruf, akan dibahas lebih dari 25 makalah sebagai topik bahasan seputar MUI yang melibatkan para ahli. Pembahasan tersebut antara lain meliputi perspektif sosial budaya, fatwa dan hukum Islam, landasan sertifikasi halal, bidang syariah, sosial politik, hingga perspektif MUI dan demokrasi di Indonesia.

Dalam rangkaian acara tersebut, MUI juga akan meluncurkan sekaligus sosialisasi Fatwa MUI tentang Penambangan Ramah Lingkungan. Selain itu, akan diadakan diskusi panel yang menghadirkan pembicara yang pakar di dibidang lingkungan hidup seperti, Prof. Dr. Emil Salim dan Prof. Ir. Rachmat Witoelar dari Dewan Nasional Perubahan Iklim.

Kemudian juga akan diserahkan buku fatwa MUI tentang penambangan ramah lingkungan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Gusti Muhammad Hatta.


Read More Add your Comment 0 komentar


Haramnya Tato dan Operasi Kecantikan




Agar tampak indah atau cantik, seseorang menghias bagian tubuhnya dengan gambar-gambar tertentu. Belakangan, tren menggunakan tato juga terjadi di banyak wanita. Namun sedikit orang yang tahu, bahwa hiasan tato adalah dilarang dalam Islam.

Dr. Yusuf Qaradhawi, dalam kitabnya yang berjudul "Halal Haram dalam Islam" (diterjemahkan penerbit Era Intermedia) mengatakan haramnya menato badan dan mengikir gigi (pangur).

Menurut Qaradhawi, “Rasulullah saw. melaknat perempuan yang menato, yang minta ditato, yang memangur, dan yanng minta dipanur.”

Dalam tato, terjadi pengubahan wajah dan tangan dengan warna biru dan lukisan yang jelek. Sebagian masyarakat Arab sangat berlebihan dalam hal ini, khususnya di kalangan perempuan. Mereka melukisi sebagian besar tubuhnya. Di samping itu, pemeluk sebagian agama juga melukiskan sembahan-sembahan dan simbol-simbol agama mereka, seperti yang kita lihat pada orang-orang Nasrani. Mereka melukiskan gambar salib ditangan dan dada.

Selain kerusakan itu, ditambah lagi dengan rasa sakit dan penyiksaan karena menggunakan tusukan jarum di tubuh orang yang ditato. Semua itu menjadi penyebab turunnya laknat kepadda yang menato dan yang minta ditato.
Sedangkan pangur, yakni menajamkan atau memendekkan gigi, Rasulullah saw. telah melaknat perempuan yang memangur dan yang minta dipangur. Kalau sekiranya yang melakukan itu laki-laki, tentu laknatnya lebih besar.
Sebagaimana Rasulullah saw. mengharamkan pengikiran gigi, beliau juga mengharamkan tafalluj (menjarangkan) gigi.

“Dan beliau melaknat wanita-wanita yang menjarangkan giginya supaya rapi, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhori dan Muslim dari hadits Ibnu Mas’ud).

Al-mutafallijat ialah perempuan yang menjarangkan atau minta dijarangkan giginya. Di antara wanita ada yang memang diciptakan dengan gigi semacam itu, tetapi banyak pula yang tidak. Mereka mengikir celah-celah gigi yang diciptakan rapat supaya menjadi jarang. Menurut ulama ini, perbuatan ini jelas menipu orang lain dan berlebihan dalam berhias, bertentangan dengan karakter Islam.

Berdasar hadits-hadits shahih tersebut, tahulah kita hukum syariat praktek yang lazim disebut “operasi kecantikan” sebagai produk peradaban yang memuja fisik dan nafsu. Yakni peradaban Barat yang materialis itu. Anda saksikan sendiri bagaimana laki-laki atau perempuan mengeluarkan ratusan ribu atau jutaan dolar hanya untuk mengubah bentuk hidung atau payudara, dan sejenisnya. Semua itu termasuk orang-orang yang dilaknat Allah dan Rasul-Nya, karena menyiksa orang dan mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang benar, hanya karena sikap berlebihan dalam memperhatikan penampilan lahir dan fisik, bukan perhatian kepada hakikat dan ruhani.

Lain halnya bila terdapat cacat yang mengganggu, seperti tumor yang menyakitkan, baik secara biologis ataupun psikologis, terutama bila penderita berada di suatu majelis atau tempat tertentu. Dalam hal ini, tidak mengapa kalau ia mengobatinya, selama maksud dari pengobatannya itu adalah untuk menghilangkan kesulitan yang mengganggu kehidupannya. Sesungguhnya Allah swt. tidak membuat kesulitan dalam agama ini.

Yang memperkuat pendapat ini barangkali adalah hadits yang melaknat perempuan yang menjarangkan gigi untuk maksud keindahan. Dipahami dari hadits itu bahwa yang tercela apabila ia melakukannya bukan untuk maksud lain kecuali untuk keindahan dan kecantikan. Kalau sekiranya ia melakukan hal itu dengan maksud menghilangkan rasa sakit tentu tidaklah mengapa.*


Read More Add your Comment 0 komentar


Haramnya Tato dan Operasi Kecantikan




Agar tampak indah atau cantik, seseorang menghias bagian tubuhnya dengan gambar-gambar tertentu. Belakangan, tren menggunakan tato juga terjadi di banyak wanita. Namun sedikit orang yang tahu, bahwa hiasan tato adalah dilarang dalam Islam.

Dr. Yusuf Qaradhawi, dalam kitabnya yang berjudul "Halal Haram dalam Islam" (diterjemahkan penerbit Era Intermedia) mengatakan haramnya menato badan dan mengikir gigi (pangur).

Menurut Qaradhawi, “Rasulullah saw. melaknat perempuan yang menato, yang minta ditato, yang memangur, dan yanng minta dipanur.”

Dalam tato, terjadi pengubahan wajah dan tangan dengan warna biru dan lukisan yang jelek. Sebagian masyarakat Arab sangat berlebihan dalam hal ini, khususnya di kalangan perempuan. Mereka melukisi sebagian besar tubuhnya. Di samping itu, pemeluk sebagian agama juga melukiskan sembahan-sembahan dan simbol-simbol agama mereka, seperti yang kita lihat pada orang-orang Nasrani. Mereka melukiskan gambar salib ditangan dan dada.

Selain kerusakan itu, ditambah lagi dengan rasa sakit dan penyiksaan karena menggunakan tusukan jarum di tubuh orang yang ditato. Semua itu menjadi penyebab turunnya laknat kepadda yang menato dan yang minta ditato.
Sedangkan pangur, yakni menajamkan atau memendekkan gigi, Rasulullah saw. telah melaknat perempuan yang memangur dan yang minta dipangur. Kalau sekiranya yang melakukan itu laki-laki, tentu laknatnya lebih besar.
Sebagaimana Rasulullah saw. mengharamkan pengikiran gigi, beliau juga mengharamkan tafalluj (menjarangkan) gigi.

“Dan beliau melaknat wanita-wanita yang menjarangkan giginya supaya rapi, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhori dan Muslim dari hadits Ibnu Mas’ud).

Al-mutafallijat ialah perempuan yang menjarangkan atau minta dijarangkan giginya. Di antara wanita ada yang memang diciptakan dengan gigi semacam itu, tetapi banyak pula yang tidak. Mereka mengikir celah-celah gigi yang diciptakan rapat supaya menjadi jarang. Menurut ulama ini, perbuatan ini jelas menipu orang lain dan berlebihan dalam berhias, bertentangan dengan karakter Islam.

Berdasar hadits-hadits shahih tersebut, tahulah kita hukum syariat praktek yang lazim disebut “operasi kecantikan” sebagai produk peradaban yang memuja fisik dan nafsu. Yakni peradaban Barat yang materialis itu. Anda saksikan sendiri bagaimana laki-laki atau perempuan mengeluarkan ratusan ribu atau jutaan dolar hanya untuk mengubah bentuk hidung atau payudara, dan sejenisnya. Semua itu termasuk orang-orang yang dilaknat Allah dan Rasul-Nya, karena menyiksa orang dan mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang benar, hanya karena sikap berlebihan dalam memperhatikan penampilan lahir dan fisik, bukan perhatian kepada hakikat dan ruhani.

Lain halnya bila terdapat cacat yang mengganggu, seperti tumor yang menyakitkan, baik secara biologis ataupun psikologis, terutama bila penderita berada di suatu majelis atau tempat tertentu. Dalam hal ini, tidak mengapa kalau ia mengobatinya, selama maksud dari pengobatannya itu adalah untuk menghilangkan kesulitan yang mengganggu kehidupannya. Sesungguhnya Allah swt. tidak membuat kesulitan dalam agama ini.

Yang memperkuat pendapat ini barangkali adalah hadits yang melaknat perempuan yang menjarangkan gigi untuk maksud keindahan. Dipahami dari hadits itu bahwa yang tercela apabila ia melakukannya bukan untuk maksud lain kecuali untuk keindahan dan kecantikan. Kalau sekiranya ia melakukan hal itu dengan maksud menghilangkan rasa sakit tentu tidaklah mengapa.*


Read More Add your Comment 0 komentar


Produksi Parfum dengan Alkohol



Dar Al Ifta Al Mishriyah dalam fatwanya no. 3669 membahas menganai hukum parfum yang dicampur alkohol, sebagaimana dipubilkasikan dalam situs dar-alifta.com.

Dalam fatwa itu disebutkan, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa fisik khamr adalah najis, sebagaimana disebutkan Imam Al Qurthubi saat menafsirkan ayat, yang terjemahnya,”Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah kotor dari amalan syeitan, maka jauhilah itu agar kalian beruntung.” (Al Maidah: 90).

Imam Al Qurthubi menyebutkan bahwa pendapat yang menyatakan najisnya khamr adalah pendapat jumhur ulama. Namun ada pula beberapa ulama yang menilai bahwa khamr tidaklah najis, seperti Al Alaits, Ibnu Sa’d, Al Muzani dan sebagian ulama muta’akhirin Baghdad dan Qairawan.

Bertolak dalam hal di atas, jika alkohol yang digunakan untuk parfum adalah ethyl alkohol (ethanol) maka bahan itu termasuk khamr, dan menggunakannya sebagai bahan utama parfum menyebabkan ia najis dan dilarang menggunakannya menurut pendapat jumhur. Namun hal itu dibolehkan menurut sebagian ulama seperti Al Laits, Al Muzani dan Rabi’ah, karena mereka tidak menilai bahwa khamr najis. Walhasil dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha’.

Kaidah umum menyebutkan bahwa keluar dari khilaf adalah hal yang mustahab, namun ada kaidah juga bahwa siapa yang tidak bisa menghindari perkara yang diperselisihkan, maka hendaknya ia bertaklid kepada siapa yang membolehkan.

Maka lebih utama bagi pihak penanya untuk tidak menggunakan alkohol sebagai campuran untuk parfum, namun jika menggunakan alkohol berdasarkan taklid kepada para ulama yang membolehkan maka ia tidak berdosa dan tidak mengapa.

Jawaban ini merespon pertanyaan seorang pengusaha pembuat parfum yang biasa mencampur parfum dengan alkohol sebanyak 80, hingga 90 persen, yang menanyakan apakah perbuatan ini dibolehkan.*


Read More Add your Comment 0 komentar


Produksi Parfum dengan Alkohol



Dar Al Ifta Al Mishriyah dalam fatwanya no. 3669 membahas menganai hukum parfum yang dicampur alkohol, sebagaimana dipubilkasikan dalam situs dar-alifta.com.

Dalam fatwa itu disebutkan, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa fisik khamr adalah najis, sebagaimana disebutkan Imam Al Qurthubi saat menafsirkan ayat, yang terjemahnya,”Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah kotor dari amalan syeitan, maka jauhilah itu agar kalian beruntung.” (Al Maidah: 90).

Imam Al Qurthubi menyebutkan bahwa pendapat yang menyatakan najisnya khamr adalah pendapat jumhur ulama. Namun ada pula beberapa ulama yang menilai bahwa khamr tidaklah najis, seperti Al Alaits, Ibnu Sa’d, Al Muzani dan sebagian ulama muta’akhirin Baghdad dan Qairawan.

Bertolak dalam hal di atas, jika alkohol yang digunakan untuk parfum adalah ethyl alkohol (ethanol) maka bahan itu termasuk khamr, dan menggunakannya sebagai bahan utama parfum menyebabkan ia najis dan dilarang menggunakannya menurut pendapat jumhur. Namun hal itu dibolehkan menurut sebagian ulama seperti Al Laits, Al Muzani dan Rabi’ah, karena mereka tidak menilai bahwa khamr najis. Walhasil dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha’.

Kaidah umum menyebutkan bahwa keluar dari khilaf adalah hal yang mustahab, namun ada kaidah juga bahwa siapa yang tidak bisa menghindari perkara yang diperselisihkan, maka hendaknya ia bertaklid kepada siapa yang membolehkan.

Maka lebih utama bagi pihak penanya untuk tidak menggunakan alkohol sebagai campuran untuk parfum, namun jika menggunakan alkohol berdasarkan taklid kepada para ulama yang membolehkan maka ia tidak berdosa dan tidak mengapa.

Jawaban ini merespon pertanyaan seorang pengusaha pembuat parfum yang biasa mencampur parfum dengan alkohol sebanyak 80, hingga 90 persen, yang menanyakan apakah perbuatan ini dibolehkan.*


Read More Add your Comment 0 komentar


Kiai Ma’ruf: MUI Tidak Sembarangan Terbitkan Fatwa



Dalam menerbitkan satu fatwa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus melalui proses panjang. Hal ini dikatakan Ketua Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Ma’ruf Amin seusai jumpa pers persiapan Milad MUI ke-36 di Jakarta, Selasa (19/7) siang.

“Proses fatwa MUI tidak mudah, harus ada permintaan,” jelas Kiai Ma’ruf.

Meski keluarnya satu fatwa harus berdasarkan permintaan, tetapi, kata Kiai Ma’ruf, itu bukan berarti setiap fatwa adalah pesanan.

Pernyataan Kiai Ma’ruf ini juga menjawab tuduhan banyak kalangan atas pernyataan dirinya belum lama ini yang mengatakan haram hukumnya bagi orang mampu memakai premium. Banyak kalangan menganggap bahwa itu adalah fatwa pesanan dari pemerintah.

“Masalah BBM itu adalah pernyataan saya pribadi, bukan fatwa MUI,” katanya.

Lebih lanjut Kiai Ma’ruf mengatakan, tidak semua permintaan fatwa ditanggapi MUI. Setiap fatwa yang diterbitkan MUI adalah fatwa yang harus membawa kemaslahatan bagi umat.

MUI tidak akan mengeluarkan fatwa yang dapat merugikan umat Islam, meski fatwa itu adalah permintaan dari pemerintah.

“Insya Allah MUI tidak akan mengeluarkan fatwa yang merugikan umat Islam,” tandas Kiai Ma’ruf

Milad MUI

Sementara itu, MUI pada 25-27 Juli 2011 mendatang akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan untuk Milad ke-36 lembaga tersebut. Rangkaian kegiatan akan dilaksanakan di Hotel Sultan dan The Twin Plaza Hotel, Jakarta.

Salah satu rangkaian acara adalah seminar yang membahas berbagai topik aktual mengenai berbagai persoalan keumatan.

Selain itu, akan ada peluncuran, sekaligus sosialisasi fatwa penambangan ramah lingkungan. Dasar dari dikeluarkannya fatwa tersebut karena selama ini MUI melihat eksplorasi dan eksploitasi pertambangan tidak memperhatikan aspek ekologi.*


Read More Add your Comment 0 komentar


Kiai Ma’ruf: MUI Tidak Sembarangan Terbitkan Fatwa



Dalam menerbitkan satu fatwa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus melalui proses panjang. Hal ini dikatakan Ketua Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Ma’ruf Amin seusai jumpa pers persiapan Milad MUI ke-36 di Jakarta, Selasa (19/7) siang.

“Proses fatwa MUI tidak mudah, harus ada permintaan,” jelas Kiai Ma’ruf.

Meski keluarnya satu fatwa harus berdasarkan permintaan, tetapi, kata Kiai Ma’ruf, itu bukan berarti setiap fatwa adalah pesanan.

Pernyataan Kiai Ma’ruf ini juga menjawab tuduhan banyak kalangan atas pernyataan dirinya belum lama ini yang mengatakan haram hukumnya bagi orang mampu memakai premium. Banyak kalangan menganggap bahwa itu adalah fatwa pesanan dari pemerintah.

“Masalah BBM itu adalah pernyataan saya pribadi, bukan fatwa MUI,” katanya.

Lebih lanjut Kiai Ma’ruf mengatakan, tidak semua permintaan fatwa ditanggapi MUI. Setiap fatwa yang diterbitkan MUI adalah fatwa yang harus membawa kemaslahatan bagi umat.

MUI tidak akan mengeluarkan fatwa yang dapat merugikan umat Islam, meski fatwa itu adalah permintaan dari pemerintah.

“Insya Allah MUI tidak akan mengeluarkan fatwa yang merugikan umat Islam,” tandas Kiai Ma’ruf

Milad MUI

Sementara itu, MUI pada 25-27 Juli 2011 mendatang akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan untuk Milad ke-36 lembaga tersebut. Rangkaian kegiatan akan dilaksanakan di Hotel Sultan dan The Twin Plaza Hotel, Jakarta.

Salah satu rangkaian acara adalah seminar yang membahas berbagai topik aktual mengenai berbagai persoalan keumatan.

Selain itu, akan ada peluncuran, sekaligus sosialisasi fatwa penambangan ramah lingkungan. Dasar dari dikeluarkannya fatwa tersebut karena selama ini MUI melihat eksplorasi dan eksploitasi pertambangan tidak memperhatikan aspek ekologi.*


Read More Add your Comment 0 komentar


Fatwa Ulama Mesir: Facebook Haram, Menyebabkan Perselingkuhan



Mantan Ketua komite fatwa Al-Azhar, Syaikh Abdul Hamid Al-Atrash, pada hari rabu kemarin (3/2) mengeluarkan pernyataan yang mengharamkan situs jejaring sosial terkenal Facebook, setelah meningkatnya angka perceraian dan semakin tersebarnya perzinahan yang merupakan efek dari situs tersebut.

Syaikh Al-Atrash menekankan bahwa masuk dan bergabung dalam situs jejaring sosial Facebook sangat berbahaya untuk masyarakat umum, khususnya warga Arab dan negara-negara Islam yang memiliki tingkat spesifitas tinggi.

Mantan ketua komite fatwa tersebut juga mengatakan bahwa Facebook telah menjadi sebagai instrumen penghancuran, dan merusak pasangan keluarga, karena masing-masing pasangan baik suami maupun istri akan mencari kegiatan lain di Facebook jika memiliki waktu senggang, dan sering serta banyak kasus banyaknya terjadi perselingkuhan yang berawal dari Facebook.

Sebuah tim dari pusat nasional untuk penelitian sosial dan pidana Mesir, telah melakukan suatu studi yang berlangsung selama beberapa minggu, hasil laporan studi mereka sungguh mengejutkan, bahwa setiap lima kasus penceraian yang terjadi, khususnya di Mesir, disebabkan oleh perselingkuhan yang terjadi karena pasangan suami ataupun istri menemukan "idaman lain" yang mereka temukan di situs Facebook.

Studi juga menunjukkan bahwa situs jejaring sosial facebook, sangat mudah membuat pasangan suami istri saling berkhianat, manakala suami-istri tersebut merasa bosan dan jenuh dengan kehidupan monoton dari perkawinan mereka, dan disaat itulah kebanyak pasangan yang aktif di situs jejaring sosial Facebook dapat dengan mudah menemukan "orang lain" yang menjadi selingkuhan mereka tanpa payung legitimasi pernikahan yang sah.

Hasil studi mengakui bahwa banyak pengguna Facebook dapat berhasil menemukan orang yang dulu mereka kasihi dan hubungan mereka telah lama putus akhirnya menjadi "CLBK" Cinta Lama Bersemi Kembali, mungkin tidak masalah dengan orang yang belum menikah akan tetapi kebanyakan yang terjadi adalah hubungan "gelap" model CLBK ini dialami oleh pasangan yang telah menikah, sehingga kejadian seperti ini merupakan ancaman yang nyata bagi pernikahan pasangan muslim.

Studi juga menyarankan agar pasangan suami-istri tidak bergabung dan aktif di situs jejaring sosial Facebook.

Syaikh Al-Atrash mengutip temuan hasil studi tersebut yang menunjukkan tingginya tingkat perceraian karena perselingkuhaan dan hubungan zina diluar nikah lewat internet, akhirnya mengeluarkan fatwa bahwa HARAM untuk aktif dalam situs jejaring sosial Facebook, karena facebook telah menjadi ajang penyebaran kerusakan moral dikalangan anak muda serta Facebook juga menjadi alat penghancur keutuhan rumah tangga yang pada akhirnya akan mengancam keruntuhan total masyarakat Arab dan Islam.

Syaikh Al-Atrash mengakui bahwa Facebook, dan sarana komunikasi lainnya, apakah itu TV Satelit, internet dan sebagainya, ibarat pedang bermata dua yang bisa digunakan untuk berdakwah, menyampaikan pesan persahabatan dan perdamaian atas dasar Islam atau bisa dijadikan alat untuk bermaksiat seperti melakukan perselingkuhan atau kerusakan moral lainnya.

Syaikh Ahmad Husam, imam masjid Abu Bakr di distrik Faisal Giza, juga menyepakati fatwa Haram dari Syaikh Al-Atrash, karena faktanya banyak anak muda maupun pasangan suami istri telah menyalah gunakan situs tersebut untuk melakukan hubungan "terlarang" dan ia juga mencatat bahwa Al-Quran telah memberikan peringatan yang jelas, yaitu pendengaran, penglihatan dan hati semuanya akan di mintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT.
(eramuslim.com)


Read More Add your Comment 0 komentar


Fatwa Ulama Mesir: Facebook Haram, Menyebabkan Perselingkuhan



Mantan Ketua komite fatwa Al-Azhar, Syaikh Abdul Hamid Al-Atrash, pada hari rabu kemarin (3/2) mengeluarkan pernyataan yang mengharamkan situs jejaring sosial terkenal Facebook, setelah meningkatnya angka perceraian dan semakin tersebarnya perzinahan yang merupakan efek dari situs tersebut.

Syaikh Al-Atrash menekankan bahwa masuk dan bergabung dalam situs jejaring sosial Facebook sangat berbahaya untuk masyarakat umum, khususnya warga Arab dan negara-negara Islam yang memiliki tingkat spesifitas tinggi.

Mantan ketua komite fatwa tersebut juga mengatakan bahwa Facebook telah menjadi sebagai instrumen penghancuran, dan merusak pasangan keluarga, karena masing-masing pasangan baik suami maupun istri akan mencari kegiatan lain di Facebook jika memiliki waktu senggang, dan sering serta banyak kasus banyaknya terjadi perselingkuhan yang berawal dari Facebook.

Sebuah tim dari pusat nasional untuk penelitian sosial dan pidana Mesir, telah melakukan suatu studi yang berlangsung selama beberapa minggu, hasil laporan studi mereka sungguh mengejutkan, bahwa setiap lima kasus penceraian yang terjadi, khususnya di Mesir, disebabkan oleh perselingkuhan yang terjadi karena pasangan suami ataupun istri menemukan "idaman lain" yang mereka temukan di situs Facebook.

Studi juga menunjukkan bahwa situs jejaring sosial facebook, sangat mudah membuat pasangan suami istri saling berkhianat, manakala suami-istri tersebut merasa bosan dan jenuh dengan kehidupan monoton dari perkawinan mereka, dan disaat itulah kebanyak pasangan yang aktif di situs jejaring sosial Facebook dapat dengan mudah menemukan "orang lain" yang menjadi selingkuhan mereka tanpa payung legitimasi pernikahan yang sah.

Hasil studi mengakui bahwa banyak pengguna Facebook dapat berhasil menemukan orang yang dulu mereka kasihi dan hubungan mereka telah lama putus akhirnya menjadi "CLBK" Cinta Lama Bersemi Kembali, mungkin tidak masalah dengan orang yang belum menikah akan tetapi kebanyakan yang terjadi adalah hubungan "gelap" model CLBK ini dialami oleh pasangan yang telah menikah, sehingga kejadian seperti ini merupakan ancaman yang nyata bagi pernikahan pasangan muslim.

Studi juga menyarankan agar pasangan suami-istri tidak bergabung dan aktif di situs jejaring sosial Facebook.

Syaikh Al-Atrash mengutip temuan hasil studi tersebut yang menunjukkan tingginya tingkat perceraian karena perselingkuhaan dan hubungan zina diluar nikah lewat internet, akhirnya mengeluarkan fatwa bahwa HARAM untuk aktif dalam situs jejaring sosial Facebook, karena facebook telah menjadi ajang penyebaran kerusakan moral dikalangan anak muda serta Facebook juga menjadi alat penghancur keutuhan rumah tangga yang pada akhirnya akan mengancam keruntuhan total masyarakat Arab dan Islam.

Syaikh Al-Atrash mengakui bahwa Facebook, dan sarana komunikasi lainnya, apakah itu TV Satelit, internet dan sebagainya, ibarat pedang bermata dua yang bisa digunakan untuk berdakwah, menyampaikan pesan persahabatan dan perdamaian atas dasar Islam atau bisa dijadikan alat untuk bermaksiat seperti melakukan perselingkuhan atau kerusakan moral lainnya.

Syaikh Ahmad Husam, imam masjid Abu Bakr di distrik Faisal Giza, juga menyepakati fatwa Haram dari Syaikh Al-Atrash, karena faktanya banyak anak muda maupun pasangan suami istri telah menyalah gunakan situs tersebut untuk melakukan hubungan "terlarang" dan ia juga mencatat bahwa Al-Quran telah memberikan peringatan yang jelas, yaitu pendengaran, penglihatan dan hati semuanya akan di mintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT.
(eramuslim.com)


Read More Add your Comment 0 komentar


"Rebonding" Itu Haram kalau...



Perawatan rambut lewat cara rebonding dalam beberapa tahun belakangan kian menjadi tren. Namun, beberapa waktu lalu, Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) Jawa Timur menetapkan bahwa rebonding rambut adalah haram. Kontroversi pun merebak.

Selain rebonding, Fatwa haram juga ditujukan untuk pemotretan pre-wedding, bagi pasangan calon mempelai yang akan menikah dan fotografer yang mengambil gambarnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan, fatwa haram rebonding harus dipahami lengkap sesuai konteksnya agar tidak meresahkan masyarakat. Dalam perspektif hukum Islam, rebonding rambut hukumnya mubah, dalam arti dibolehkan.

"Jika tujuan dan dampaknya negatif, maka hukumnya haram. Sebaliknya, jika tujuan dan dampaknya positif, maka dibolehkan, bahkan dianjurkan," ujar Asrorun.

Sepanjang tidak menyebabkan bahaya, baik secara fisik, psikis, maupun sosial, rebonding rambut tetap diperbolehkan. "Dalam perspektif hukum Islam, menjaga kebersihan dan merawat tubuh, apalagi jika mempermudah dalam pemakaian jilbab, justru dianjurkan," ucap Ni'am yang juga Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Obat kimia yang digunakan juga harus dari bahan yang suci dan tidak membahayakan rambut.

Nah, rebonding rambut akan menjadi haram, lanjutnya, jika digunakan sebagai sarana terjadinya kemaksiatan. "Keharamannya terkait dengan unsur luar, misalnya karena menyebabkan kemaksiatan atau prosesnya menggunakan obat yang haram," kata dia lagi.

Rebonding rambut, menurutnya, dapat menjadi peluang usaha bagi pelaku usaha perawatan rambut bagi wanita. "Pasarnya cukup banyak, di sini justru ditangkap sebagai peluang, bukan justru dieksploitasi untuk kepentingan lain," pungkasnya.


Fatwa itu

Sekadar mengingatkan, penetapan haram bagi rebonding atau pelurusan rambut merupakan hasil bahtsul masa'il atau pembahasan masalah yang digelar Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Ustadz Darul Azka (30), salah seorang perumus komisi FMP3, meyampaikan pada Kamis (14/1/2010) bahwa fatwa ini ditujukan terutama bagi wanita berstatus single atau belum berkeluarga. FMP3 berpendapat, berdasarkan syariat Islam, seluruh aurat wanita seharusnya tertutup. Wanita diharuskan mengenakan jilbab. Dengan demikian, rebonding bertentangan dengan aturan ini karena umumnya dilakukan demi penampilan menarik yang sengaja dipertontonkan.

Menurut Darul, rebonding cenderung dilakukan untuk gaya-gayaan. Bukan tidak mungkin, kata dia, aksi gaya-gayaan itu berujung pada tindakan maksiat. "Sebelum mendatangkan maksiat, lebih baik diantisipasi," ungkapnya.

Lalu, bagaimana dengan wanita yang sudah berkeluarga? Rebonding tidak haram dilakukan wanita yang sudah berkeluarga sejauh tujuannya adalah membahagiakan suami.
(kompas.com)


"Jika tujuan dan dampaknya negatif, maka hukumnya haram. Sebaliknya, jika tujuan dan dampaknya positif (Untuk Membahagiakan Suami), maka dibolehkan, bahkan dianjurkan."


Read More Add your Comment 0 komentar


"Rebonding" Itu Haram kalau...



Perawatan rambut lewat cara rebonding dalam beberapa tahun belakangan kian menjadi tren. Namun, beberapa waktu lalu, Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) Jawa Timur menetapkan bahwa rebonding rambut adalah haram. Kontroversi pun merebak.

Selain rebonding, Fatwa haram juga ditujukan untuk pemotretan pre-wedding, bagi pasangan calon mempelai yang akan menikah dan fotografer yang mengambil gambarnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan, fatwa haram rebonding harus dipahami lengkap sesuai konteksnya agar tidak meresahkan masyarakat. Dalam perspektif hukum Islam, rebonding rambut hukumnya mubah, dalam arti dibolehkan.

"Jika tujuan dan dampaknya negatif, maka hukumnya haram. Sebaliknya, jika tujuan dan dampaknya positif, maka dibolehkan, bahkan dianjurkan," ujar Asrorun.

Sepanjang tidak menyebabkan bahaya, baik secara fisik, psikis, maupun sosial, rebonding rambut tetap diperbolehkan. "Dalam perspektif hukum Islam, menjaga kebersihan dan merawat tubuh, apalagi jika mempermudah dalam pemakaian jilbab, justru dianjurkan," ucap Ni'am yang juga Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Obat kimia yang digunakan juga harus dari bahan yang suci dan tidak membahayakan rambut.

Nah, rebonding rambut akan menjadi haram, lanjutnya, jika digunakan sebagai sarana terjadinya kemaksiatan. "Keharamannya terkait dengan unsur luar, misalnya karena menyebabkan kemaksiatan atau prosesnya menggunakan obat yang haram," kata dia lagi.

Rebonding rambut, menurutnya, dapat menjadi peluang usaha bagi pelaku usaha perawatan rambut bagi wanita. "Pasarnya cukup banyak, di sini justru ditangkap sebagai peluang, bukan justru dieksploitasi untuk kepentingan lain," pungkasnya.


Fatwa itu

Sekadar mengingatkan, penetapan haram bagi rebonding atau pelurusan rambut merupakan hasil bahtsul masa'il atau pembahasan masalah yang digelar Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Ustadz Darul Azka (30), salah seorang perumus komisi FMP3, meyampaikan pada Kamis (14/1/2010) bahwa fatwa ini ditujukan terutama bagi wanita berstatus single atau belum berkeluarga. FMP3 berpendapat, berdasarkan syariat Islam, seluruh aurat wanita seharusnya tertutup. Wanita diharuskan mengenakan jilbab. Dengan demikian, rebonding bertentangan dengan aturan ini karena umumnya dilakukan demi penampilan menarik yang sengaja dipertontonkan.

Menurut Darul, rebonding cenderung dilakukan untuk gaya-gayaan. Bukan tidak mungkin, kata dia, aksi gaya-gayaan itu berujung pada tindakan maksiat. "Sebelum mendatangkan maksiat, lebih baik diantisipasi," ungkapnya.

Lalu, bagaimana dengan wanita yang sudah berkeluarga? Rebonding tidak haram dilakukan wanita yang sudah berkeluarga sejauh tujuannya adalah membahagiakan suami.
(kompas.com)


"Jika tujuan dan dampaknya negatif, maka hukumnya haram. Sebaliknya, jika tujuan dan dampaknya positif (Untuk Membahagiakan Suami), maka dibolehkan, bahkan dianjurkan."


Read More Add your Comment 0 komentar


Ulama Mesir Larang Ringtone Azan



KAIRO - Ulama besar di Mesir Ali Gomaa meminta agar warga muslim tidak menjadikan azan dan ayat suci Al-Quran sebagai ringtone ponsel. Pemuka agama kepercayaan pemerintah Mesir ini menyebutkan hal tersebut akan menimbulkan kekeliruan dan merendahkan firman Tuhan.

"Firman Tuhan merupakan rangkaian kalimat dan kata yang suci. Dia memerintahkan kita untuk menghormati dan memuliakannya," ujar Gomaa seperti dikutip dari Cellular-news, Sabtu (2/1/2010).

Gomaa menyebutkan, umat muslim diwajibkan menjalankan shalat lima kali sehari. Jika telah tiba waktu shalat, mesjid terdekat akan mengumumkannya dengan mengumandangkan azan.

"Suara azan memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba. Jika azan dijadikan ringtone pada ponsel, hal ini akan menimbulkan kebingungan dan kekeliruan di masyarakat," ujarnya.

Suara azan dan ayat-ayat suci Islam kini tengah marak digunakan sekira 80 juta warga Mesir. Ringtone ini dapat dengan mudah diunduh di internet, perusahaan operator ponsel dan berbagai iklan di stasiun TV.

Tren ini kemudian menyebar di Baghdad, Arab Saudi, Yordania dan Libanon. Sejumlah ulama di Arab Saudi pun baru-baru ini mengeluarkan anjuran serupa untuk tidak menggunkan ayat Al-Quran sebagai ringtone ponsel.


Read More Add your Comment 0 komentar


Ulama Mesir Larang Ringtone Azan



KAIRO - Ulama besar di Mesir Ali Gomaa meminta agar warga muslim tidak menjadikan azan dan ayat suci Al-Quran sebagai ringtone ponsel. Pemuka agama kepercayaan pemerintah Mesir ini menyebutkan hal tersebut akan menimbulkan kekeliruan dan merendahkan firman Tuhan.

"Firman Tuhan merupakan rangkaian kalimat dan kata yang suci. Dia memerintahkan kita untuk menghormati dan memuliakannya," ujar Gomaa seperti dikutip dari Cellular-news, Sabtu (2/1/2010).

Gomaa menyebutkan, umat muslim diwajibkan menjalankan shalat lima kali sehari. Jika telah tiba waktu shalat, mesjid terdekat akan mengumumkannya dengan mengumandangkan azan.

"Suara azan memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba. Jika azan dijadikan ringtone pada ponsel, hal ini akan menimbulkan kebingungan dan kekeliruan di masyarakat," ujarnya.

Suara azan dan ayat-ayat suci Islam kini tengah marak digunakan sekira 80 juta warga Mesir. Ringtone ini dapat dengan mudah diunduh di internet, perusahaan operator ponsel dan berbagai iklan di stasiun TV.

Tren ini kemudian menyebar di Baghdad, Arab Saudi, Yordania dan Libanon. Sejumlah ulama di Arab Saudi pun baru-baru ini mengeluarkan anjuran serupa untuk tidak menggunkan ayat Al-Quran sebagai ringtone ponsel.


Read More Add your Comment 0 komentar


 

Statistik

About Me

Our Partners

© 2010 Kumpulan Contoh Pidato, Cara dan Cerpen All Rights Reserved Thesis WordPress Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors.info