Menggugurkan Kandungan karena Perzinahan




Jika yang dimaksud dengan hamil diluar nikah adalah dikarenakan perbuatan zina maka sungguh merupakan perbuatan dosa besar yang diharamkan Allah swt dan diwajibkan bagi si pelakunya untuk segera bertaubat kepada-Nya dengan taubat nasuha serta bertekad tidak mengulanginya lagi pada masa yang akan datang.

Firman Allah swt :

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)


Artinya : “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon : 68 - 70)

Adapun pengguguran kandungan dikarenakan perzinahan atau si lelaki tidak bertanggung jawab atau khawatir terhadap rezekinya maka tidaklah bisa diterima. Dan pengguguran dikarenakan alasan-alasan demikian tetap diharamkan Allah swt karena didalamnya terdapat perusakan terhadap keturunan, berdasarkan firman-Nya :


وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ

Artinya : “dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan keturunan, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (QS. Al Baqoroh : 205)

Adapun terhadap rezeki si janin baik sebelum maupun setelah dilahirkan atau bahkan terhadap kedua orang tuanya maka sesungguhnya telah ditetapkan dan ditentukan kadar-kadarnya oleh Allah swt. Hal ini termasuk perkara Tauhid Rububiyah yang harus diimani seorang muslim, sebagaimana disebutkan didalam firman-Nya :


وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا

Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al Israa : 31)

Hendaklah dia bertawakal kepada Allah swt yang menciptakan setiap makhluk dan menentukan rezeki-rezekinya dan sungguh apapun yang ditetapkan Allah menimpa dirinya termasuk rezeki maka tidak akan pernah meleset dan sebaliknya apa pun yang ditetapkan-Nya tidak akan menimpanya maka ia tidak akan pernah menghampirinya. Dan apa pun yang Allah berikan kepadanya maka tidak akan ada yang mampu menghalanginya sebaliknya apa pun yang Allah cegah maka tidak akan ada yang mampu memberikannya.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Mughirah bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sehabis shalat mengucapkan: "LAA-ILAAHA-ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIIKA LAHU, ALLAAHUMMA LAA MAANI'A LIMAA A'THAITA WALAA MU'THIYA LIMAA MANA'TA WALAA YANFA'U DZAL JADDI MINKAL JADD (tiada sesembahan yang hak selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya, Ya Allah, tiada yang bisa menghalangi apa yang Engkau berikan, dan tidak ada yang bisa memberi apa yang Engkau cegah, dan tidak memberi faidah orang yang memiliki kekayaan, dari-Mu lah kekayaan itu."

Sedangkan apabila yang dimaksud dengan hamil diluar nikah adalah dikarenakan perkosaan maka pengguguran kandungannya tidak boleh dilakukan setelah ditiupkan ruh didalamnya, yaitu setelah masa 4 bulan dari kehamilannya karena ia sudah menjadi jiwa yang terpisah dan diharamkan pembunuhan terhadapnya tanpa alasan yang dibenarkan selama disana tidak terdapat bahaya bagi ibu yang mengandungnya selama masa kehamilan.

Adapun pada masa sebelum ditiupkan ruh didalamnya maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama; sebagian mereka mengharamkan penggugurannya secara mutlak, sebagian lagi membolehkannya secara mutlak, sebagian lagi memakruhkannya secara mutlak dan diantara mereka ada yang mengikatnya dengan ketiadaan uzur. Dari sini maka dibolehkan bagi seorang wanita yang hamil dikarenakan perkosaan untuk menggugurkan kehamilannya sebelum masa ditiupkan ruh didalamnya menurut salah satu pendapat dari pendapat-pendapat diatas, demikian disebutkan didalam Fatawa al Azhar juz X hal 84.

Wallahu A’lam


Read More Add your Comment 0 komentar


Menggugurkan Kandungan karena Perzinahan




Jika yang dimaksud dengan hamil diluar nikah adalah dikarenakan perbuatan zina maka sungguh merupakan perbuatan dosa besar yang diharamkan Allah swt dan diwajibkan bagi si pelakunya untuk segera bertaubat kepada-Nya dengan taubat nasuha serta bertekad tidak mengulanginya lagi pada masa yang akan datang.

Firman Allah swt :

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)


Artinya : “Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Furqon : 68 - 70)

Adapun pengguguran kandungan dikarenakan perzinahan atau si lelaki tidak bertanggung jawab atau khawatir terhadap rezekinya maka tidaklah bisa diterima. Dan pengguguran dikarenakan alasan-alasan demikian tetap diharamkan Allah swt karena didalamnya terdapat perusakan terhadap keturunan, berdasarkan firman-Nya :


وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيِهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ الفَسَادَ

Artinya : “dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan keturunan, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (QS. Al Baqoroh : 205)

Adapun terhadap rezeki si janin baik sebelum maupun setelah dilahirkan atau bahkan terhadap kedua orang tuanya maka sesungguhnya telah ditetapkan dan ditentukan kadar-kadarnya oleh Allah swt. Hal ini termasuk perkara Tauhid Rububiyah yang harus diimani seorang muslim, sebagaimana disebutkan didalam firman-Nya :


وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا

Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al Israa : 31)

Hendaklah dia bertawakal kepada Allah swt yang menciptakan setiap makhluk dan menentukan rezeki-rezekinya dan sungguh apapun yang ditetapkan Allah menimpa dirinya termasuk rezeki maka tidak akan pernah meleset dan sebaliknya apa pun yang ditetapkan-Nya tidak akan menimpanya maka ia tidak akan pernah menghampirinya. Dan apa pun yang Allah berikan kepadanya maka tidak akan ada yang mampu menghalanginya sebaliknya apa pun yang Allah cegah maka tidak akan ada yang mampu memberikannya.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Mughirah bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sehabis shalat mengucapkan: "LAA-ILAAHA-ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIIKA LAHU, ALLAAHUMMA LAA MAANI'A LIMAA A'THAITA WALAA MU'THIYA LIMAA MANA'TA WALAA YANFA'U DZAL JADDI MINKAL JADD (tiada sesembahan yang hak selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya, Ya Allah, tiada yang bisa menghalangi apa yang Engkau berikan, dan tidak ada yang bisa memberi apa yang Engkau cegah, dan tidak memberi faidah orang yang memiliki kekayaan, dari-Mu lah kekayaan itu."

Sedangkan apabila yang dimaksud dengan hamil diluar nikah adalah dikarenakan perkosaan maka pengguguran kandungannya tidak boleh dilakukan setelah ditiupkan ruh didalamnya, yaitu setelah masa 4 bulan dari kehamilannya karena ia sudah menjadi jiwa yang terpisah dan diharamkan pembunuhan terhadapnya tanpa alasan yang dibenarkan selama disana tidak terdapat bahaya bagi ibu yang mengandungnya selama masa kehamilan.

Adapun pada masa sebelum ditiupkan ruh didalamnya maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama; sebagian mereka mengharamkan penggugurannya secara mutlak, sebagian lagi membolehkannya secara mutlak, sebagian lagi memakruhkannya secara mutlak dan diantara mereka ada yang mengikatnya dengan ketiadaan uzur. Dari sini maka dibolehkan bagi seorang wanita yang hamil dikarenakan perkosaan untuk menggugurkan kehamilannya sebelum masa ditiupkan ruh didalamnya menurut salah satu pendapat dari pendapat-pendapat diatas, demikian disebutkan didalam Fatawa al Azhar juz X hal 84.

Wallahu A’lam


Read More Add your Comment 0 komentar


Jawaban Atas Atheisme



Jika orang-orang atheis berkeyakinan bahwa segala sesuatu haruslah masuk akal agar bisa dipercayai justru pertanyaan yang diajukan olehnya tidaklah masuk akal. Hal ini menandakan bahwa pertanyaan tersebut bukanlah muncul dari akal sehat karena akal sehat tidaklah bertabrakan dengan kebenaran. Akan tetapi pertanyaan itu muncul dari bisikan setan didalam hatinya.

Syeikh Muhammad Shaleh al Munjid mengatakan jika kita membuka perdebatan terhadap pertanyaan Siapa Pencipta tuhan ? maka si penanya akan bertanya lagi : Siapa Pencipta yang Menciptakan Tuhan ? lalu Siapa Pencipta yang menciptakan si Pencipta Tuhan ? begitu seterusnya tanpa ada akhirnya, dan ini tidaklah masuk akal.

Sedangkan seluruh makhluk yang ada berujung pada Sang Pencipta Yang menciptakan segala sesuatu dan tak ada satu pun yang menciptakannya akan tetapi Dia lah Sang Pencipta yang tidak ada selain-Nya, dan inilah yang sesuai dengan akal dan logika. (www.islam-qa.com)

Pertanyaan tersebut hanyalah bersumber dari setan sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairoh bahwa Nabi saw bersabda,”Setan akan mendatangi seorang dari kalian lalu mengatakan,’Siapa yang menciptakan ini ? Siapa yang menciptakan ini? sehingga dia akan berkata,’Siapa yang menciptakan Tuhanmu? Dan apabila dia menghinggapinya maka berlindunglah kepada Allah darinya dan hendaklah dia menyudahinya.”

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata bahwa Nabi saw bersabda,”Manusia akan senantiasa bertanya hingga yang dikatakan,’Ini adalah Allah yang menciptakan makluh lalu siapakah yang menciptakan Allah?’ dan barangsiapa yang mendapatkan sedikit saja tentang hal ini maka katakanlah ‘Aku beriman kepada Allah.”
Nabi saw bersabda,”Manusia senantiasa bertanya hingga seorang dari mereka berkata,”Ini Allah yang menciptakan makhluk lalu siapakah yang menciptakan Allah?’ Apabila mereka mengatakan demikian maka katakanlah :

اللهُ أَحَدٌ، اللهُ الصَّمَدُ، لمَ يَلِد وَلمَ يُولَد، وَلمَ يَكُن لَهُ كُفُواً أَحَد

(Allah Maha Esa, Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.)

Kemudian meludahlah ke sebelah kiri tiga kali dan berlindunglah (kepada Allah) dari godaan setan.”

Dengan demikian jelaslah bahwa pertanyaan semacam itu adalah dari setan yang ingin merusak agama dan akal sehatnya dan mejauhkannya dari Allah swt dan kebenaran.
Mungkin saja jawaban seperti ini tidak diterima oleh seorang yang kafir kepada Allah dikarenakan sifat inkar dan dusta yang ada didalam hatinya telah menutupi kebenaran dan akal sehatnya namun tidak bagi seorang mukmin yang hatinya senantiasa hidup dengan mengingat Allah serta meyakini bahwa Allah adalah Sang Pencipta seluruh makhluk-Nya dan Dia lah Yang Awal dan Yang Akhir.

هُوَ الْأَوَّلُ وَالْآخِرُ وَالظَّاهِرُ وَالْبَاطِنُ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ


Artinya : “Dialah yang Awal dan yang akhir yang Zhahir dan yang Bathin; dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Hadid : 3)

Nabi saw apabila hendak tidur maka beliau berbaring diatas bagian sebelah kanan tubuhnya lalu berdoa :

اللَّهُمَّ، رَبَّ السَّمَوَاتِ وَرَبَّ الأَرضِ وَرَبَّ العَرشِ العَظِيم، رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَيءٍ، فَالِقَ الحَبِّ وَالنَّوَى، وَمُنزِلَ التَّورَاةِ وَالإِنجِيلِ وَالفُرقَانِ، أَعُوذُ بِكَ مِن شَرِّ كُلِّ ذِي شَرِّ أَنتَ آخِذُ بِنَاصِيَتِهِ، اللَّهُمَّ، أَنتَ الأَوَّلُ فَلَيسَ قَبلَكَ شَيءٍ، وَأَنتَ الآخِرُ فَلَيسَ بَعدَكَ شَيءٍ، وَأَنتَ الظَّاهِرُ فَلَيسَ فَوقَكَ شَيءٍ، وَأَنتَ البَاطِنُ فَلَيسَ دُونَكَ شَيءٍ، اقضِ عَنَّا الدَّينَ، وَأَغنِنَا مِنَ الفَقرِ."

“Wahai Allah Tuhan langit dan Tuhan bumi serta Tuhan arsy yang agung. Wahai Tuhan kami dan Tuhan segala sesuatu, Yang menumbuhkan butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah-buahan, Yang menurunkan taurat, injil dan al Furqon. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan setiap pemilik kejahatan. Engkaulah yang menggenggam ubun-ubunnya. Wahai Allah, Engkaulah Yang Awal dan tidaklah ada sesuatu sebelum-Mu. Engkaulah Yang Akhir dan tidaklah ada sesuatu setelah-Mu. Engkaulah Yang Zhahir dan tidaklah ada sesuatu diatas-Mu, Engkaulah Yang Bathin dan tidaklah ada sesuatu tanpa-Mu maka tunaikanlah hutang kami dan cukupkanlah kami daripada kefakiran.”

Wallahu A’lam


Read More Add your Comment 0 komentar


Jawaban Atas Atheisme



Jika orang-orang atheis berkeyakinan bahwa segala sesuatu haruslah masuk akal agar bisa dipercayai justru pertanyaan yang diajukan olehnya tidaklah masuk akal. Hal ini menandakan bahwa pertanyaan tersebut bukanlah muncul dari akal sehat karena akal sehat tidaklah bertabrakan dengan kebenaran. Akan tetapi pertanyaan itu muncul dari bisikan setan didalam hatinya.

Syeikh Muhammad Shaleh al Munjid mengatakan jika kita membuka perdebatan terhadap pertanyaan Siapa Pencipta tuhan ? maka si penanya akan bertanya lagi : Siapa Pencipta yang Menciptakan Tuhan ? lalu Siapa Pencipta yang menciptakan si Pencipta Tuhan ? begitu seterusnya tanpa ada akhirnya, dan ini tidaklah masuk akal.

Sedangkan seluruh makhluk yang ada berujung pada Sang Pencipta Yang menciptakan segala sesuatu dan tak ada satu pun yang menciptakannya akan tetapi Dia lah Sang Pencipta yang tidak ada selain-Nya, dan inilah yang sesuai dengan akal dan logika. (www.islam-qa.com)

Pertanyaan tersebut hanyalah bersumber dari setan sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairoh bahwa Nabi saw bersabda,”Setan akan mendatangi seorang dari kalian lalu mengatakan,’Siapa yang menciptakan ini ? Siapa yang menciptakan ini? sehingga dia akan berkata,’Siapa yang menciptakan Tuhanmu? Dan apabila dia menghinggapinya maka berlindunglah kepada Allah darinya dan hendaklah dia menyudahinya.”

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata bahwa Nabi saw bersabda,”Manusia akan senantiasa bertanya hingga yang dikatakan,’Ini adalah Allah yang menciptakan makluh lalu siapakah yang menciptakan Allah?’ dan barangsiapa yang mendapatkan sedikit saja tentang hal ini maka katakanlah ‘Aku beriman kepada Allah.”
Nabi saw bersabda,”Manusia senantiasa bertanya hingga seorang dari mereka berkata,”Ini Allah yang menciptakan makhluk lalu siapakah yang menciptakan Allah?’ Apabila mereka mengatakan demikian maka katakanlah :

اللهُ أَحَدٌ، اللهُ الصَّمَدُ، لمَ يَلِد وَلمَ يُولَد، وَلمَ يَكُن لَهُ كُفُواً أَحَد

(Allah Maha Esa, Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.)

Kemudian meludahlah ke sebelah kiri tiga kali dan berlindunglah (kepada Allah) dari godaan setan.”

Dengan demikian jelaslah bahwa pertanyaan semacam itu adalah dari setan yang ingin merusak agama dan akal sehatnya dan mejauhkannya dari Allah swt dan kebenaran.
Mungkin saja jawaban seperti ini tidak diterima oleh seorang yang kafir kepada Allah dikarenakan sifat inkar dan dusta yang ada didalam hatinya telah menutupi kebenaran dan akal sehatnya namun tidak bagi seorang mukmin yang hatinya senantiasa hidup dengan mengingat Allah serta meyakini bahwa Allah adalah Sang Pencipta seluruh makhluk-Nya dan Dia lah Yang Awal dan Yang Akhir.

هُوَ الْأَوَّلُ وَالْآخِرُ وَالظَّاهِرُ وَالْبَاطِنُ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ


Artinya : “Dialah yang Awal dan yang akhir yang Zhahir dan yang Bathin; dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al Hadid : 3)

Nabi saw apabila hendak tidur maka beliau berbaring diatas bagian sebelah kanan tubuhnya lalu berdoa :

اللَّهُمَّ، رَبَّ السَّمَوَاتِ وَرَبَّ الأَرضِ وَرَبَّ العَرشِ العَظِيم، رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَيءٍ، فَالِقَ الحَبِّ وَالنَّوَى، وَمُنزِلَ التَّورَاةِ وَالإِنجِيلِ وَالفُرقَانِ، أَعُوذُ بِكَ مِن شَرِّ كُلِّ ذِي شَرِّ أَنتَ آخِذُ بِنَاصِيَتِهِ، اللَّهُمَّ، أَنتَ الأَوَّلُ فَلَيسَ قَبلَكَ شَيءٍ، وَأَنتَ الآخِرُ فَلَيسَ بَعدَكَ شَيءٍ، وَأَنتَ الظَّاهِرُ فَلَيسَ فَوقَكَ شَيءٍ، وَأَنتَ البَاطِنُ فَلَيسَ دُونَكَ شَيءٍ، اقضِ عَنَّا الدَّينَ، وَأَغنِنَا مِنَ الفَقرِ."

“Wahai Allah Tuhan langit dan Tuhan bumi serta Tuhan arsy yang agung. Wahai Tuhan kami dan Tuhan segala sesuatu, Yang menumbuhkan butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah-buahan, Yang menurunkan taurat, injil dan al Furqon. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan setiap pemilik kejahatan. Engkaulah yang menggenggam ubun-ubunnya. Wahai Allah, Engkaulah Yang Awal dan tidaklah ada sesuatu sebelum-Mu. Engkaulah Yang Akhir dan tidaklah ada sesuatu setelah-Mu. Engkaulah Yang Zhahir dan tidaklah ada sesuatu diatas-Mu, Engkaulah Yang Bathin dan tidaklah ada sesuatu tanpa-Mu maka tunaikanlah hutang kami dan cukupkanlah kami daripada kefakiran.”

Wallahu A’lam


Read More Add your Comment 0 komentar


"Rebonding" Itu Haram kalau...



Perawatan rambut lewat cara rebonding dalam beberapa tahun belakangan kian menjadi tren. Namun, beberapa waktu lalu, Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) Jawa Timur menetapkan bahwa rebonding rambut adalah haram. Kontroversi pun merebak.

Selain rebonding, Fatwa haram juga ditujukan untuk pemotretan pre-wedding, bagi pasangan calon mempelai yang akan menikah dan fotografer yang mengambil gambarnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan, fatwa haram rebonding harus dipahami lengkap sesuai konteksnya agar tidak meresahkan masyarakat. Dalam perspektif hukum Islam, rebonding rambut hukumnya mubah, dalam arti dibolehkan.

"Jika tujuan dan dampaknya negatif, maka hukumnya haram. Sebaliknya, jika tujuan dan dampaknya positif, maka dibolehkan, bahkan dianjurkan," ujar Asrorun.

Sepanjang tidak menyebabkan bahaya, baik secara fisik, psikis, maupun sosial, rebonding rambut tetap diperbolehkan. "Dalam perspektif hukum Islam, menjaga kebersihan dan merawat tubuh, apalagi jika mempermudah dalam pemakaian jilbab, justru dianjurkan," ucap Ni'am yang juga Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Obat kimia yang digunakan juga harus dari bahan yang suci dan tidak membahayakan rambut.

Nah, rebonding rambut akan menjadi haram, lanjutnya, jika digunakan sebagai sarana terjadinya kemaksiatan. "Keharamannya terkait dengan unsur luar, misalnya karena menyebabkan kemaksiatan atau prosesnya menggunakan obat yang haram," kata dia lagi.

Rebonding rambut, menurutnya, dapat menjadi peluang usaha bagi pelaku usaha perawatan rambut bagi wanita. "Pasarnya cukup banyak, di sini justru ditangkap sebagai peluang, bukan justru dieksploitasi untuk kepentingan lain," pungkasnya.


Fatwa itu

Sekadar mengingatkan, penetapan haram bagi rebonding atau pelurusan rambut merupakan hasil bahtsul masa'il atau pembahasan masalah yang digelar Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Ustadz Darul Azka (30), salah seorang perumus komisi FMP3, meyampaikan pada Kamis (14/1/2010) bahwa fatwa ini ditujukan terutama bagi wanita berstatus single atau belum berkeluarga. FMP3 berpendapat, berdasarkan syariat Islam, seluruh aurat wanita seharusnya tertutup. Wanita diharuskan mengenakan jilbab. Dengan demikian, rebonding bertentangan dengan aturan ini karena umumnya dilakukan demi penampilan menarik yang sengaja dipertontonkan.

Menurut Darul, rebonding cenderung dilakukan untuk gaya-gayaan. Bukan tidak mungkin, kata dia, aksi gaya-gayaan itu berujung pada tindakan maksiat. "Sebelum mendatangkan maksiat, lebih baik diantisipasi," ungkapnya.

Lalu, bagaimana dengan wanita yang sudah berkeluarga? Rebonding tidak haram dilakukan wanita yang sudah berkeluarga sejauh tujuannya adalah membahagiakan suami.
(kompas.com)


"Jika tujuan dan dampaknya negatif, maka hukumnya haram. Sebaliknya, jika tujuan dan dampaknya positif (Untuk Membahagiakan Suami), maka dibolehkan, bahkan dianjurkan."


Read More Add your Comment 0 komentar


"Rebonding" Itu Haram kalau...



Perawatan rambut lewat cara rebonding dalam beberapa tahun belakangan kian menjadi tren. Namun, beberapa waktu lalu, Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) Jawa Timur menetapkan bahwa rebonding rambut adalah haram. Kontroversi pun merebak.

Selain rebonding, Fatwa haram juga ditujukan untuk pemotretan pre-wedding, bagi pasangan calon mempelai yang akan menikah dan fotografer yang mengambil gambarnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan, fatwa haram rebonding harus dipahami lengkap sesuai konteksnya agar tidak meresahkan masyarakat. Dalam perspektif hukum Islam, rebonding rambut hukumnya mubah, dalam arti dibolehkan.

"Jika tujuan dan dampaknya negatif, maka hukumnya haram. Sebaliknya, jika tujuan dan dampaknya positif, maka dibolehkan, bahkan dianjurkan," ujar Asrorun.

Sepanjang tidak menyebabkan bahaya, baik secara fisik, psikis, maupun sosial, rebonding rambut tetap diperbolehkan. "Dalam perspektif hukum Islam, menjaga kebersihan dan merawat tubuh, apalagi jika mempermudah dalam pemakaian jilbab, justru dianjurkan," ucap Ni'am yang juga Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Obat kimia yang digunakan juga harus dari bahan yang suci dan tidak membahayakan rambut.

Nah, rebonding rambut akan menjadi haram, lanjutnya, jika digunakan sebagai sarana terjadinya kemaksiatan. "Keharamannya terkait dengan unsur luar, misalnya karena menyebabkan kemaksiatan atau prosesnya menggunakan obat yang haram," kata dia lagi.

Rebonding rambut, menurutnya, dapat menjadi peluang usaha bagi pelaku usaha perawatan rambut bagi wanita. "Pasarnya cukup banyak, di sini justru ditangkap sebagai peluang, bukan justru dieksploitasi untuk kepentingan lain," pungkasnya.


Fatwa itu

Sekadar mengingatkan, penetapan haram bagi rebonding atau pelurusan rambut merupakan hasil bahtsul masa'il atau pembahasan masalah yang digelar Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Ustadz Darul Azka (30), salah seorang perumus komisi FMP3, meyampaikan pada Kamis (14/1/2010) bahwa fatwa ini ditujukan terutama bagi wanita berstatus single atau belum berkeluarga. FMP3 berpendapat, berdasarkan syariat Islam, seluruh aurat wanita seharusnya tertutup. Wanita diharuskan mengenakan jilbab. Dengan demikian, rebonding bertentangan dengan aturan ini karena umumnya dilakukan demi penampilan menarik yang sengaja dipertontonkan.

Menurut Darul, rebonding cenderung dilakukan untuk gaya-gayaan. Bukan tidak mungkin, kata dia, aksi gaya-gayaan itu berujung pada tindakan maksiat. "Sebelum mendatangkan maksiat, lebih baik diantisipasi," ungkapnya.

Lalu, bagaimana dengan wanita yang sudah berkeluarga? Rebonding tidak haram dilakukan wanita yang sudah berkeluarga sejauh tujuannya adalah membahagiakan suami.
(kompas.com)


"Jika tujuan dan dampaknya negatif, maka hukumnya haram. Sebaliknya, jika tujuan dan dampaknya positif (Untuk Membahagiakan Suami), maka dibolehkan, bahkan dianjurkan."


Read More Add your Comment 0 komentar


Pakaian Muslimah Sesuai Syariat



Sesungguhnya menutup aurat bagi seorang wanita terhadap seluruh tubuhnya kecuali bagian-bagian yang boleh diperlihatkan adalah suatu kewajiban yang diperintahkan Allah swt. Berbagai nash al Qur’an maupun Sunnah telah menjelaskan syarat-syaratnya sebagai berikut :

1. Menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan kedua telapak tangan sebagaimana dikatakan jumhur ahli ilmu berdasarkan hadits Aisyah dari Asma binti Abu Bakar yang datang menemui Rasulullah saw dengan mengenakan pakaian yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling darinya dan mengatakan kepadanya,”Wahai Asma sesungguhnya apabila seorang wanita telah mendapatkan haidh maka tidak sepantasnya ia memperlihatkannya kecuali ini.” beliau mengisyaratkan kepada wajah dan kedua telapak tangan.” (QS. Abu Daud dan al Baihaqi. Ini adalah hadits hasan sebagaimana dikatakan asy Syeikh Nashiruddin al Albani).

Oleh karena itu seyogyanya seorang wanita muslimah menutupi seluruh tubuhnya secuali wajah dan telapak tangannya. Termasuk dalam hal ini adalah kedua kakinya mengingat ada sebagian wanita yang menganggap enteng pemasalahan menutup kaki-kaki mereka padahal ini bertentangan dengan syariat.

2. Berbahan lebar dan tidak sempit karena bahan yang sempit dapat membentuk tubuh wanita dan ini bertentangan dengan tujuan dari hijab dan tujuan ini tidaklah bisa direalisasikan kecuali dengan baju yang berbahan lebar.

3. Berbahan tebal dan tidak tipis yang dapat menjadikan apa yang ada dibalik pakaian itu terlihat (transparan), berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Akan ada di akhir umatku para wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, diatas kepala mereka seperti punuk onta maka laknatlah mereka sesungguhnya mereka itu terlaknat.” (HR. ath Thabrani dengan sanad shahih sebagaimana dikatakan asy Syeikh al Albani)

4. Tidak terdapat berbagai haisan di pakaian tersebut. Dilarang bagi seorang wanita untuk mengenakan segala sesuatu seperti motiv-motiv atau hiasan-hiasan emas mengkilat pada pakaiannya yang dapat menarik perhatian mata orang lain karena itu termasuk perhiasan yang dilarang untuk ditampakkan, sebagaimana firman Allah swt :

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ

Artinya : “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,” (QS. An Nuur : 31)


وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Artinya : “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzab : 33)

5. Tidak menggunakan minyak wangi di pakaiannya. Tidak dihalalkan bagi seorang wanita mengenakan minyak wangi apabila dirinya keluar dari rumahnya berdasarkan sabdanya saw,”Siapa pun wanita yang mengenakan minyak wangi lalu melewati sekumpulan orang agar mereka mencium wanginya maka wanita itu adalah pezina.” (HR. Nasai, Abu Daud dan Tirmidzi dia mengatakan hasan shahih)

6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki. Sesungguhnya wanita dengan segala tabiat dan bentuk tubuhnya berbeda dengan kaum laki-laki. Untuk itu mereka memiliki pakaian sendiri sebagaimana kaum laki-laki dengan pakaiannya sendiri. Tidak dihalalkan bagi seorang wanita meniru-niru kaum lelaki sebagaimana tidak dihalalkan bagi laki-laki meniru-niru kaum wanita berdasarkan sabdanya saw,”Rasulullah saw melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita dan wanita yang mengenakan pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim, dia mengatakan shahih menurut persyaratan Imam Muslim dan disetujui oleh adz Dzahabi)

Dari Ibnu Abbas berkata,”Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menitu-niru kaum wanita dan kaum wanita yang meniru-niru laki-laki.” (HR. Bukhori)

7. Tidak menyerupai pakaian orang-orang non muslim karena islam melarang dari meniru-niru orang-orang non muslim didalam berbagai perkara. Sesungguhnya kaum muslimin memiliki ciri khas dan penampilan sendiri dan diharuskan bagi mereka untuk berbeda dengan orang-orang selain mereka. Dari Abdullah bin ‘Amru berkata Rasulullah saw meihatku mengenakan dua kain berwarna merah (karena dicelup dengan tanaman usfur, pen) lalu beliau saw bersabda,’Sesungguhnya itu adalah pakaian orang-orang kafir maka janganlah engkau kenakan.” (HR. Muslim)

8. Bukan pakaian yang mencolok yaitu segala pakaian yang dimaksudkan untuk menonjolkan dirinya diantara manusia seperti pakaian yang sangat bagus sekali sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang mengenakan pakaian mencolok di dunia maka Allah akan mengenakan kepadanya (pakaian) kehinaan pada hari kiamat kemudian dimasukkan kedalam kobaran api.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, ini adalah hadits hasan). (Fatawa Yasaluunaka juz I hal 136 – 138)

Adapun seorang wanita yang mengenakan celana panjang longgar dan tidak transparan maka apabila dia juga mengenakan pakaian panjang yang juga longgar dan tidak transparan hingga menutupi bagian tubuhnya dari atas hingga bawah atau lututnya sehingga tetap menutupi aurat seluruh tubuhnya kecuali kedua telapak tangan dan wajahnya maka tidaklah dilarang.
(eramuslim.com)




Read More Add your Comment 0 komentar


Pakaian Muslimah Sesuai Syariat



Sesungguhnya menutup aurat bagi seorang wanita terhadap seluruh tubuhnya kecuali bagian-bagian yang boleh diperlihatkan adalah suatu kewajiban yang diperintahkan Allah swt. Berbagai nash al Qur’an maupun Sunnah telah menjelaskan syarat-syaratnya sebagai berikut :

1. Menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan kedua telapak tangan sebagaimana dikatakan jumhur ahli ilmu berdasarkan hadits Aisyah dari Asma binti Abu Bakar yang datang menemui Rasulullah saw dengan mengenakan pakaian yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling darinya dan mengatakan kepadanya,”Wahai Asma sesungguhnya apabila seorang wanita telah mendapatkan haidh maka tidak sepantasnya ia memperlihatkannya kecuali ini.” beliau mengisyaratkan kepada wajah dan kedua telapak tangan.” (QS. Abu Daud dan al Baihaqi. Ini adalah hadits hasan sebagaimana dikatakan asy Syeikh Nashiruddin al Albani).

Oleh karena itu seyogyanya seorang wanita muslimah menutupi seluruh tubuhnya secuali wajah dan telapak tangannya. Termasuk dalam hal ini adalah kedua kakinya mengingat ada sebagian wanita yang menganggap enteng pemasalahan menutup kaki-kaki mereka padahal ini bertentangan dengan syariat.

2. Berbahan lebar dan tidak sempit karena bahan yang sempit dapat membentuk tubuh wanita dan ini bertentangan dengan tujuan dari hijab dan tujuan ini tidaklah bisa direalisasikan kecuali dengan baju yang berbahan lebar.

3. Berbahan tebal dan tidak tipis yang dapat menjadikan apa yang ada dibalik pakaian itu terlihat (transparan), berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Akan ada di akhir umatku para wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, diatas kepala mereka seperti punuk onta maka laknatlah mereka sesungguhnya mereka itu terlaknat.” (HR. ath Thabrani dengan sanad shahih sebagaimana dikatakan asy Syeikh al Albani)

4. Tidak terdapat berbagai haisan di pakaian tersebut. Dilarang bagi seorang wanita untuk mengenakan segala sesuatu seperti motiv-motiv atau hiasan-hiasan emas mengkilat pada pakaiannya yang dapat menarik perhatian mata orang lain karena itu termasuk perhiasan yang dilarang untuk ditampakkan, sebagaimana firman Allah swt :

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ

Artinya : “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,” (QS. An Nuur : 31)


وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Artinya : “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzab : 33)

5. Tidak menggunakan minyak wangi di pakaiannya. Tidak dihalalkan bagi seorang wanita mengenakan minyak wangi apabila dirinya keluar dari rumahnya berdasarkan sabdanya saw,”Siapa pun wanita yang mengenakan minyak wangi lalu melewati sekumpulan orang agar mereka mencium wanginya maka wanita itu adalah pezina.” (HR. Nasai, Abu Daud dan Tirmidzi dia mengatakan hasan shahih)

6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki. Sesungguhnya wanita dengan segala tabiat dan bentuk tubuhnya berbeda dengan kaum laki-laki. Untuk itu mereka memiliki pakaian sendiri sebagaimana kaum laki-laki dengan pakaiannya sendiri. Tidak dihalalkan bagi seorang wanita meniru-niru kaum lelaki sebagaimana tidak dihalalkan bagi laki-laki meniru-niru kaum wanita berdasarkan sabdanya saw,”Rasulullah saw melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita dan wanita yang mengenakan pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim, dia mengatakan shahih menurut persyaratan Imam Muslim dan disetujui oleh adz Dzahabi)

Dari Ibnu Abbas berkata,”Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menitu-niru kaum wanita dan kaum wanita yang meniru-niru laki-laki.” (HR. Bukhori)

7. Tidak menyerupai pakaian orang-orang non muslim karena islam melarang dari meniru-niru orang-orang non muslim didalam berbagai perkara. Sesungguhnya kaum muslimin memiliki ciri khas dan penampilan sendiri dan diharuskan bagi mereka untuk berbeda dengan orang-orang selain mereka. Dari Abdullah bin ‘Amru berkata Rasulullah saw meihatku mengenakan dua kain berwarna merah (karena dicelup dengan tanaman usfur, pen) lalu beliau saw bersabda,’Sesungguhnya itu adalah pakaian orang-orang kafir maka janganlah engkau kenakan.” (HR. Muslim)

8. Bukan pakaian yang mencolok yaitu segala pakaian yang dimaksudkan untuk menonjolkan dirinya diantara manusia seperti pakaian yang sangat bagus sekali sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang mengenakan pakaian mencolok di dunia maka Allah akan mengenakan kepadanya (pakaian) kehinaan pada hari kiamat kemudian dimasukkan kedalam kobaran api.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, ini adalah hadits hasan). (Fatawa Yasaluunaka juz I hal 136 – 138)

Adapun seorang wanita yang mengenakan celana panjang longgar dan tidak transparan maka apabila dia juga mengenakan pakaian panjang yang juga longgar dan tidak transparan hingga menutupi bagian tubuhnya dari atas hingga bawah atau lututnya sehingga tetap menutupi aurat seluruh tubuhnya kecuali kedua telapak tangan dan wajahnya maka tidaklah dilarang.
(eramuslim.com)




Read More Add your Comment 0 komentar


Adakah Tempat Bersetubuh yang Terlarang..??



Banyak orang yang bertanya kepada saya adakah tempat - tempat yang dilarang untuk bersetubuh menurut ajaran Islam..??

Untuk menjawab hal itu saya akan melampirkan sebuah tanya jawab yang ada di situs eramuslim.com untuk memperjelasnya. Berikut lampirannya:


Pertanyaan:

Pak ustadz yang di rahmati Allah saya pernah mendengar ceramah seorang ustazd yang menerangkan tentang tempat-tempat bersetubuh yang dilarang yaitu :

1. Di bawah pohon, karena bila Allah berkehendak menjadikan anak dari hasil hubungan itu maka kelak anaknya akan jadi paranormal atau dukun.

2.Di hari-hari besar umat muslim (idul fitri,idul adha, 1 muharram, dlsb), karena bila Allah berkehendak maka kelak anak yang dilahirkan akan mempunyai jari lebih baik di tangan atau di kaki.

3.Dengan posisi berdiri, karena bila Allah berkehendak maka kelak anaknya akan sering ngompol.

Tolong tanggapannya Pak Ustadz, terima kasih sebelumnya.


Jawab:

Islam adalah agama AllahSWT yang lengkap dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan umat manusia, termasuk didalamnya adalah kebutuhan seksualnya. Tidak jarang dari kaum muslimin yang masih menganggap tabu membicarakan permasalahan ini meskipun sebetulnya hal diperbolehkan sebagai sebuah pengetahuan sehingga pergaulan seksual yang dilakukannya sesuai dengan rambu-rambu syariah dan tidak terjatuh kedalam hal-hal yang dilarang atau diharamkan.

Hal lainnya adalah bahwa tidak jarang permasalahan yang muncul diantara suami istri juga dipicu oleh ketidakmampuan salah satunya memberikan kepuasan didalam bercinta kepada pasangannya atau kurangnya variasi menggauli pasangannya itu.

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah saw bersabda, Apabila salah seorang diantara kalian menyetubuhi istrinya maka lakukanlah dengan penuh semangat. Jika dia sudah hendak ejakulasi sementara isterinya belum sampai pada klimaksnya maka janganlah tergesa-gesa untuk menyudahinya sehingga isterinya mencapai klimaksnya.”

Untuk itu tidaklah dilarang bagi setiap muslim untuk melakukan berbagai variasi didalam hubungan seksualnya dengan pasangannya, baik variasi didalam memilih tempat berhubungan, seperti tempat tidur, lantai, mobil, kamar mandi atau lainnya selama tempat-tempat itu tertutup rapat dari pandangan orang lain.

Begitu pula dengan hubungan seksual yang dilakukan dibawah pohon maka pada dasarnya tidaklah ada larangan terhadapnya selama tertutup rapat dari penglihatan orang lain. Akan tetapi pada umumnya tempat seperti ini sangatlah terbuka sehingga tidaklah ada jaminan bahwa apa yang mereka lakukan itu tidak akan terlihat oleh orang lain. Untuk itu sebaiknya bagi seorang muslim untuk menghindari berhubungan di tempat-tempat yang terbuka seperti ini.

Kemudian juga dibolehkan bagi pasangan suami istri untuk melakukan berbagai variasi gaya didalam berhubungan selama penumpahan maninya dilakukan dikemaluan istrinya bukan pada duburnya baik variasi itu dilakukan dalam keadaan tiduran, duduk, jongkok maupun berdiri serta dari arah manapun dia ingin menumpahkannya baik dari depan, samping maupun belakang sebagaimana firman Allah swt :

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

Artinya : “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqoroh : 223)

Dibolehkan bagi pasangan suami istri untuk melakukan hubungan seksnya di waktu apapun baik di malam lailatul qodr, awal muharam, di dua hari raya, yaitu idul fitri dan idul adha ataupun di hari-hari lainnya karena tidak adanya dalil yang melarangnya kecuali apabila hal itu dilakukan di siang hari bulan Ramadhan, saat ihrom haji atau umroh atau pada saat istrinya dalam keadaan haidh atau nifas.

Adapun berbagai alasan berupa akibat dari perbuatan-perbuatan yang anda ditanyakan diatas seperti : kelak anaknya akan menjadi paranormal atau dukun, anak akan terlahir dengan jari lebih baik di tangan atau di kaki atau ia akan sering ngompol dan lain sebagainya adalah tidak berdasar karena tidak adanya nash-nash baik dari al Qur’an maupun sunnah yang menunjukkan tentang hal tersebut.

Semoga hal tersebut diatas dapat berguna bagi kita semua dalam lebih memahami ajaran Islam.

Wallahu A’lam


Read More Add your Comment 0 komentar


Adakah Tempat Bersetubuh yang Terlarang..??



Banyak orang yang bertanya kepada saya adakah tempat - tempat yang dilarang untuk bersetubuh menurut ajaran Islam..??

Untuk menjawab hal itu saya akan melampirkan sebuah tanya jawab yang ada di situs eramuslim.com untuk memperjelasnya. Berikut lampirannya:


Pertanyaan:

Pak ustadz yang di rahmati Allah saya pernah mendengar ceramah seorang ustazd yang menerangkan tentang tempat-tempat bersetubuh yang dilarang yaitu :

1. Di bawah pohon, karena bila Allah berkehendak menjadikan anak dari hasil hubungan itu maka kelak anaknya akan jadi paranormal atau dukun.

2.Di hari-hari besar umat muslim (idul fitri,idul adha, 1 muharram, dlsb), karena bila Allah berkehendak maka kelak anak yang dilahirkan akan mempunyai jari lebih baik di tangan atau di kaki.

3.Dengan posisi berdiri, karena bila Allah berkehendak maka kelak anaknya akan sering ngompol.

Tolong tanggapannya Pak Ustadz, terima kasih sebelumnya.


Jawab:

Islam adalah agama AllahSWT yang lengkap dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan umat manusia, termasuk didalamnya adalah kebutuhan seksualnya. Tidak jarang dari kaum muslimin yang masih menganggap tabu membicarakan permasalahan ini meskipun sebetulnya hal diperbolehkan sebagai sebuah pengetahuan sehingga pergaulan seksual yang dilakukannya sesuai dengan rambu-rambu syariah dan tidak terjatuh kedalam hal-hal yang dilarang atau diharamkan.

Hal lainnya adalah bahwa tidak jarang permasalahan yang muncul diantara suami istri juga dipicu oleh ketidakmampuan salah satunya memberikan kepuasan didalam bercinta kepada pasangannya atau kurangnya variasi menggauli pasangannya itu.

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah saw bersabda, Apabila salah seorang diantara kalian menyetubuhi istrinya maka lakukanlah dengan penuh semangat. Jika dia sudah hendak ejakulasi sementara isterinya belum sampai pada klimaksnya maka janganlah tergesa-gesa untuk menyudahinya sehingga isterinya mencapai klimaksnya.”

Untuk itu tidaklah dilarang bagi setiap muslim untuk melakukan berbagai variasi didalam hubungan seksualnya dengan pasangannya, baik variasi didalam memilih tempat berhubungan, seperti tempat tidur, lantai, mobil, kamar mandi atau lainnya selama tempat-tempat itu tertutup rapat dari pandangan orang lain.

Begitu pula dengan hubungan seksual yang dilakukan dibawah pohon maka pada dasarnya tidaklah ada larangan terhadapnya selama tertutup rapat dari penglihatan orang lain. Akan tetapi pada umumnya tempat seperti ini sangatlah terbuka sehingga tidaklah ada jaminan bahwa apa yang mereka lakukan itu tidak akan terlihat oleh orang lain. Untuk itu sebaiknya bagi seorang muslim untuk menghindari berhubungan di tempat-tempat yang terbuka seperti ini.

Kemudian juga dibolehkan bagi pasangan suami istri untuk melakukan berbagai variasi gaya didalam berhubungan selama penumpahan maninya dilakukan dikemaluan istrinya bukan pada duburnya baik variasi itu dilakukan dalam keadaan tiduran, duduk, jongkok maupun berdiri serta dari arah manapun dia ingin menumpahkannya baik dari depan, samping maupun belakang sebagaimana firman Allah swt :

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

Artinya : “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al Baqoroh : 223)

Dibolehkan bagi pasangan suami istri untuk melakukan hubungan seksnya di waktu apapun baik di malam lailatul qodr, awal muharam, di dua hari raya, yaitu idul fitri dan idul adha ataupun di hari-hari lainnya karena tidak adanya dalil yang melarangnya kecuali apabila hal itu dilakukan di siang hari bulan Ramadhan, saat ihrom haji atau umroh atau pada saat istrinya dalam keadaan haidh atau nifas.

Adapun berbagai alasan berupa akibat dari perbuatan-perbuatan yang anda ditanyakan diatas seperti : kelak anaknya akan menjadi paranormal atau dukun, anak akan terlahir dengan jari lebih baik di tangan atau di kaki atau ia akan sering ngompol dan lain sebagainya adalah tidak berdasar karena tidak adanya nash-nash baik dari al Qur’an maupun sunnah yang menunjukkan tentang hal tersebut.

Semoga hal tersebut diatas dapat berguna bagi kita semua dalam lebih memahami ajaran Islam.

Wallahu A’lam


Read More Add your Comment 0 komentar


Cara Menggauli Isteri di Malam Pertama



Malam pengantin bagi pasangan suami istri hendaklah penuh dengan suasana kelembutan, kasih sayang dan kesenangan. Malam yang menghubungkan suami dengan istrinya dengan tali kasih sayang dan cinta dan dapat menghilangkan kecemasan dan ketakutan serta menjadikan istrinya merasa tenang dengannya.

Berikut beberapa adab yang disebutkan didalam warisan kita untuk membentuk kehidupan baru, semoga bermanfaat :

1.Kebenaran Niat

Hendaklah niat suami istri untuk menikah adalah untuk menjaga kehormatannya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Tiga orang yang memiliki hak atas Allah menolong mereka : seorang yang berjihad di jalan Allah, seorang budak (berada didalam perjanjian antara dirinya dengan tuannya) yang menginginkan penunaian dan seorang menikah yang ingin menjaga kehormatannya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim dari hadits Abu Hurairoh)

2. Berhias dan mempercantik diri.

Hendaknya seorang istri mempercantik dirinya dengan apa-apa yang dibolehkan Allah swt. Pada dasarnya hal ini dibolehkan kecuali terhadap apa-apa yang diharamkan oleh dalil seperti mencabuti alis dan bulu diantara keduanya atau mengeroknya, menyambung rambut dengan rambut lain, mentato, mengikir gigi agar lebih cantik. Diharamkan baginya juga mengenakan pakaian yang diharamkan baik pada malam pengantin maupun di luar malam itu. Diperbolehkan baginya menghiasi dirinya dengan emas dan perak sebagaimana biasa dikenakan kaum wanita.

Begitu juga dengan si suami hendaknya memperhias dirinya untuk istrinya karena hal ini merupakan bagian dari menggaulinya dengan cara yang baik. Firman Allah swt :

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

Artinya : “Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya.” (QS. Al Baqoroh : 228)

Namun demikian hendaknya upaya menghias diri ini tetap didalam batasan-batasan yang dibenarkan. Tidak dibolehkan baginya mengenakan cincin emas kecuali perak. Tidak dibolehkan baginya mencukur jenggot, memanjangkan pakaiannya hingga ke tanah, mengenakan sutera kecuali tehadap apa-apa yang dikecualikan syariat.

3. Lemah lembut terhadap istrinya saat menggaulinya

Diriwayatkan oleh Ahmad didalam al Musnad dari Asma binti Yazid bin as Sakan berkata,”Aku pernah merias Aisyah untuk Rasulullah saw lalu aku mendatangi beliau saw dan mengajaknya untuk melihat kecantikan Aisyah. Beliau saw pun mendatanginya dengan membawa segelas susu lalu beliau meminumnya dan memberikannya kepada Aisyah maka Aisyah pun menundukkan kepalanya karena malu. Asma berkata,”Maka aku menegurnya.” Dan aku katakan kepadanya,”Ambillah (minuman itu) dari tangan Nabi saw.” Asma berkata,”Maka Aisyah pun mengambilnya lalu meminumnya sedikit.”

4. Mendoakan istrinya.

Hendaklah suami meletakkan tangannya di kening istrinya dan mengatakan seperti yang disabdakan Rasulullah saw,”Apabila seorang dari kalian menikah dengan seorang wanita atau membeli seorang pembantu maka hendaklah memegang keningnya lalu menyebut nama Allah azza wa jalla dan berdoa memohon keberkahan dengan mengatakan : Allahumma Innii Asaluka Min Khoiriha wa Khoiri Ma Jabaltaha Alaihi. Wa Audzu bika Min Syarri wa Syarri Ma Jabaltaha Alaih—Wahai Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan dari apa yang Engkau berikan kepadanya serta Aku berlindung kepada-Mu daripada keburukannya dan keburukan yang Engkau berikan kepadanya..”

5. Melaksanakan shalat dua rakaat

Diriwayatkan Ibnu Syaibah dari Ibnu Masud, dia mengatakan kepada Abi Huraiz,”Perintahkan dia untuk shalat dua rakaat dibelakang (suaminya) dan berdoa,”Allahumma Barik Lii fii Ahlii dan Barik Lahum fii. Allahummajma’ Bainanaa Ma Jama’ta bi Khoirin wa Farriq Bainana idza Farroqta bi Khoirin—Wahai Allah berkahilah aku didalam keluargaku dan berkahilah mereka didalam diriku. Wahai Allah satukanlah kami dengan kebaikan dan pisahkanlah kami jika Engkau menghendaki (kami) berpisah dengan kebaikan pula.”

6. Apa yang dikatakan ketika melakukan jima’ atau saat menggauli istrinya.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw bersabda,”Apabila seorang dari kalian mendatangi istrinya maka hendaklah dia berdoa,”Allahumma Jannibna asy Syaithon wa Jannib asy Syaithon Ma Rozaqtana—Wahai Allah jauhilah kami dari setan dan jauhilah setan dari apa-apa yang Engkau rezekikan kepada kami—sesungguhnya Allah Maha Mampu memberikan buat mereka berdua seorang anak yang tidak bisa dicelakai setan selamanya.”

7. Diharamkan baginya menyiarkan hal-hal yang rahasia diantara suami istri

Diriwayatkan oleh Ahmad dari Asma binti Yazid yang saat itu duduk dekat Rasulullah saw bersama dengan kaum laki-laki dan wanita lalu beliau saw bersabda,”Bisa jadi seorang laki-laki menceritakan apa yang dilakukannya dengan istrinya dan bisa jadi seorang istri menceritakan apa yang dilakukannya dengan suaminya.” Maka mereka pun terdiam. Lalu aku bertanya,”Demi Allah wahai Rasulullah sesungguhnya kaum wanita melakukan hal itu begitu juga dengan kaum laki-laki mereka pun melakukannya.” Beliau saw bersabda,”Janganlah kalian melakukannya. Sesungguhnya hal itu bagaikan setan laki-laki berhubungan dengan setan perempuan di jalan lalu (setan laki-laki) menutupi (setan perempuan) sementara orang-orang menyaksikannya.”

8. Berwudhu diantara dua jima’ meskipun mandi adalah lebih utama

Apabila seorang laki-laki menggauli istrinya lalu dia ingin kembali mengulanginya maka yang paling utama baginya adalah berwudhu sehingga dapat mengembalikan tenaganya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Said al Khudriy berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Apabila seorang dari kalian menggauli istrinya kemudia dia ingin mengulanginya lagi maka berwudhulah diantara kedua (jima) itu.”

Didalam sebuah riwayat,”Seperti wudhu hendak shalat.” (HR. Muslim) Abu Naim menambahkan,”Sesungguhnya hal itu akan mengembalikan tenagannya.”

Mandi lebih utama, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari Rafi’ bahwa Nabi saw mengelilingi para istrinya dan mandi ketika (hendak menggauli) istri yang ini dan juga dengan yang istri ini. dia berkata,”Aku bertanya kepadanya,’Wahai Rasulullah apakah tidak cukup hanya dengan sekali mandi?’ beliau saw menjawab,”Ini lebih suci. Lebih wangi dan lebih bersih.”

Seyogyanya bagi orang yang ingin tidur dalam keadaan junub hendaknya berwudhu dengan wudhu seperti untuk shalat terlebih dahulu, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar bahwa Umar berkata,”Wahai Rasulullah apakah seorang dari kami tidur sementara dia dalam keadaan junub?’ beliau saw menjawab,”Ya, hendaklah dia berwudhu.” Didalam sebuah riwayat,”Berwudhu dan cucilah kemaluanmu lalu tidurlah.”

Wudhu ini merupakan sebuah anjuran dan bukan sebuah kewajiban, sebagaimana diriwayatkan oleh Umar ketika bertanya kepada Rasul saw,”Apakah seorang dari kami tidur sementara dirinya junub?” beliau saw menjawab,”Ya dan hendaklah dirinya berwudhu jika mau.”. Diriwayatkan oleh Ashabus Sunan dari Aisyah berkata,”Rasulullah saw pernah tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh air hingga dia terbangun setelah itu dan mandi.”

Dibolehkan pula untuk bertayammum, sebagaimana diriwayatkan oleh Baihaqi dari Aisyah berkata,”Rasulullah saw jika dirinya junub dan hendak tidur maka dia berwudhu atau bertayammum.”

9. Mandi berduaan

Dibolehkan bagi suami istri untuk mandi secara bersama-sama dalam satu wadah, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Aisyah berkata,”Aku mandi bersama Rasulullah saw dari satu wadah antara diriku dengan dirinya. Tangan kami saling bergantian berebutan sehingga aku mengatakan,”tinggalkan (sedikit air) buatku, tinggalkan buatku.” Dia berkata,”Mereka berdua dalam keadaan junub.”

Dari hadits diatas maka diperbolehkan keduanya telanjang dan saling melihat aurat satu dengan yang lainnya.

Didalam hdits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Muawiyah bin Haidah berkata,”Aku berkata,’Wahai Rasulullah. Apa yang dibolehkan dan dilarang dari aurat kami?’ beliau menjawab,”Jagalah auratmu kecuali terhadap istri atau budakmu.” Maka dibolehkan bagi salah seorang dari pasangan suami istri untuk melihat seluruh badan pasangannya dan menyentuhnya hingga kemaluannya berdasarkan hadits ini, karena kemaluan adalah tempat kenikmatan maka dibolehkan melihat dan menyentuhnya seperti bagian tubuh lainnya.

10. Bersenda gurau dengan istri

Dibolehkan bersenda gurau dan bermain-main dengan istrinya di tempat tidur, sebagaimana sabdanya saw,”… Mengapa bukan dengan gadis maka engkau bisa bermain-main dengannya dan dia bisa bermain-main denganmu.” (HR. Bukhori dan Muslim) dan didalam riwayat Muslim,”Engkau bisa bahagia dengannya dan dia bisa bahagia denganmu.”

Diantara senda gurau dan mempergaulinya dengan baik adalah ciuman suami walaupun bukan untuk jima’. Rasulullah saw mencium dan menyentuh istri-istrinya meskipun mereka dalam keadaan haidh atau beliau mencium dan menyentuhnya meski beliau sedang dalam keadaan puasa.

Sebagaimana terdapat didalam ash Shahihain dan lainnya dari Aisyah dan Maimunah bahkan juga diriwyatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Aisyah berkata,”Nabi saw mencium sebagian istri-istrinya kemudian beliau keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi.” Ini sebagai dalil bahwa mencium istri tidaklah membatalkan wudhu.

11. Dibolehkan ‘Azl

Dibolehkan bagi seorang suami untuk melakukan ‘azl yaitu mengeluarkan air maninya di luar kemaluan istrinya, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Jabir bin Abdullah berkata,”Kami melakukan ‘azl sementara al Qur’an masih turun.” Didalam sebuah riwayat,”Kami melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw dan hal ini sampai kepada Nabi saw dan beliau saw tidaklah melarangnya.”

Meskipun demikian yang paling utama adalah meninggalkan ‘azl karena hal itu dapat mengurangi kenikmatan baginya dan bagi istrinya dan karena hal itu juga dapat menghilangkan tujuan dari pernikahan yaitu memperbanyak keturunan umat ini, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Nikahilah oleh kalian (wanita-wanita) yang dapat mendatangkan anak lagi mendatangkan kasih sayang. Sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya (jumlah) kalian dihadapan semua umat pada hari kiamat.”

Akan tetapi tidak diperbolehkan bagi seorang muslim melakukan ‘azl selamanya karena dapat membatasi dan mencegah keturunan…..

12. Mengunjungi kerabat pada pagi harinya

Dianjurkan baginya pada pagi harinya untuk mengunjungi kaum kerabatnya yang telah memenuhi undangannya.. berdasarkan hadits Anas berkata,”Rasulullah saw mengadakan pesta saat menikah dengan Zainab. Kaum muslimin dikenyangkan dengan roti dan daging. Kemudian beliau saw keluar menemui ibu-ibu kaum mukminin (istri-istrinya saw) dan mengucapkan salam kepada mereka, mendoakan mereka dan mereka pun menyambut salamnya dan mendoakannya, beliau lakukan itu pada pagi hari setelah malam pengantinnya.”
(eramuslim.com)


Wallahu A’lam


Read More Add your Comment 0 komentar


Cara Menggauli Isteri di Malam Pertama



Malam pengantin bagi pasangan suami istri hendaklah penuh dengan suasana kelembutan, kasih sayang dan kesenangan. Malam yang menghubungkan suami dengan istrinya dengan tali kasih sayang dan cinta dan dapat menghilangkan kecemasan dan ketakutan serta menjadikan istrinya merasa tenang dengannya.

Berikut beberapa adab yang disebutkan didalam warisan kita untuk membentuk kehidupan baru, semoga bermanfaat :

1.Kebenaran Niat

Hendaklah niat suami istri untuk menikah adalah untuk menjaga kehormatannya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Tiga orang yang memiliki hak atas Allah menolong mereka : seorang yang berjihad di jalan Allah, seorang budak (berada didalam perjanjian antara dirinya dengan tuannya) yang menginginkan penunaian dan seorang menikah yang ingin menjaga kehormatannya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim dari hadits Abu Hurairoh)

2. Berhias dan mempercantik diri.

Hendaknya seorang istri mempercantik dirinya dengan apa-apa yang dibolehkan Allah swt. Pada dasarnya hal ini dibolehkan kecuali terhadap apa-apa yang diharamkan oleh dalil seperti mencabuti alis dan bulu diantara keduanya atau mengeroknya, menyambung rambut dengan rambut lain, mentato, mengikir gigi agar lebih cantik. Diharamkan baginya juga mengenakan pakaian yang diharamkan baik pada malam pengantin maupun di luar malam itu. Diperbolehkan baginya menghiasi dirinya dengan emas dan perak sebagaimana biasa dikenakan kaum wanita.

Begitu juga dengan si suami hendaknya memperhias dirinya untuk istrinya karena hal ini merupakan bagian dari menggaulinya dengan cara yang baik. Firman Allah swt :

وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

Artinya : “Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya.” (QS. Al Baqoroh : 228)

Namun demikian hendaknya upaya menghias diri ini tetap didalam batasan-batasan yang dibenarkan. Tidak dibolehkan baginya mengenakan cincin emas kecuali perak. Tidak dibolehkan baginya mencukur jenggot, memanjangkan pakaiannya hingga ke tanah, mengenakan sutera kecuali tehadap apa-apa yang dikecualikan syariat.

3. Lemah lembut terhadap istrinya saat menggaulinya

Diriwayatkan oleh Ahmad didalam al Musnad dari Asma binti Yazid bin as Sakan berkata,”Aku pernah merias Aisyah untuk Rasulullah saw lalu aku mendatangi beliau saw dan mengajaknya untuk melihat kecantikan Aisyah. Beliau saw pun mendatanginya dengan membawa segelas susu lalu beliau meminumnya dan memberikannya kepada Aisyah maka Aisyah pun menundukkan kepalanya karena malu. Asma berkata,”Maka aku menegurnya.” Dan aku katakan kepadanya,”Ambillah (minuman itu) dari tangan Nabi saw.” Asma berkata,”Maka Aisyah pun mengambilnya lalu meminumnya sedikit.”

4. Mendoakan istrinya.

Hendaklah suami meletakkan tangannya di kening istrinya dan mengatakan seperti yang disabdakan Rasulullah saw,”Apabila seorang dari kalian menikah dengan seorang wanita atau membeli seorang pembantu maka hendaklah memegang keningnya lalu menyebut nama Allah azza wa jalla dan berdoa memohon keberkahan dengan mengatakan : Allahumma Innii Asaluka Min Khoiriha wa Khoiri Ma Jabaltaha Alaihi. Wa Audzu bika Min Syarri wa Syarri Ma Jabaltaha Alaih—Wahai Allah sesungguhnya aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan dari apa yang Engkau berikan kepadanya serta Aku berlindung kepada-Mu daripada keburukannya dan keburukan yang Engkau berikan kepadanya..”

5. Melaksanakan shalat dua rakaat

Diriwayatkan Ibnu Syaibah dari Ibnu Masud, dia mengatakan kepada Abi Huraiz,”Perintahkan dia untuk shalat dua rakaat dibelakang (suaminya) dan berdoa,”Allahumma Barik Lii fii Ahlii dan Barik Lahum fii. Allahummajma’ Bainanaa Ma Jama’ta bi Khoirin wa Farriq Bainana idza Farroqta bi Khoirin—Wahai Allah berkahilah aku didalam keluargaku dan berkahilah mereka didalam diriku. Wahai Allah satukanlah kami dengan kebaikan dan pisahkanlah kami jika Engkau menghendaki (kami) berpisah dengan kebaikan pula.”

6. Apa yang dikatakan ketika melakukan jima’ atau saat menggauli istrinya.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw bersabda,”Apabila seorang dari kalian mendatangi istrinya maka hendaklah dia berdoa,”Allahumma Jannibna asy Syaithon wa Jannib asy Syaithon Ma Rozaqtana—Wahai Allah jauhilah kami dari setan dan jauhilah setan dari apa-apa yang Engkau rezekikan kepada kami—sesungguhnya Allah Maha Mampu memberikan buat mereka berdua seorang anak yang tidak bisa dicelakai setan selamanya.”

7. Diharamkan baginya menyiarkan hal-hal yang rahasia diantara suami istri

Diriwayatkan oleh Ahmad dari Asma binti Yazid yang saat itu duduk dekat Rasulullah saw bersama dengan kaum laki-laki dan wanita lalu beliau saw bersabda,”Bisa jadi seorang laki-laki menceritakan apa yang dilakukannya dengan istrinya dan bisa jadi seorang istri menceritakan apa yang dilakukannya dengan suaminya.” Maka mereka pun terdiam. Lalu aku bertanya,”Demi Allah wahai Rasulullah sesungguhnya kaum wanita melakukan hal itu begitu juga dengan kaum laki-laki mereka pun melakukannya.” Beliau saw bersabda,”Janganlah kalian melakukannya. Sesungguhnya hal itu bagaikan setan laki-laki berhubungan dengan setan perempuan di jalan lalu (setan laki-laki) menutupi (setan perempuan) sementara orang-orang menyaksikannya.”

8. Berwudhu diantara dua jima’ meskipun mandi adalah lebih utama

Apabila seorang laki-laki menggauli istrinya lalu dia ingin kembali mengulanginya maka yang paling utama baginya adalah berwudhu sehingga dapat mengembalikan tenaganya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Said al Khudriy berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Apabila seorang dari kalian menggauli istrinya kemudia dia ingin mengulanginya lagi maka berwudhulah diantara kedua (jima) itu.”

Didalam sebuah riwayat,”Seperti wudhu hendak shalat.” (HR. Muslim) Abu Naim menambahkan,”Sesungguhnya hal itu akan mengembalikan tenagannya.”

Mandi lebih utama, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari Rafi’ bahwa Nabi saw mengelilingi para istrinya dan mandi ketika (hendak menggauli) istri yang ini dan juga dengan yang istri ini. dia berkata,”Aku bertanya kepadanya,’Wahai Rasulullah apakah tidak cukup hanya dengan sekali mandi?’ beliau saw menjawab,”Ini lebih suci. Lebih wangi dan lebih bersih.”

Seyogyanya bagi orang yang ingin tidur dalam keadaan junub hendaknya berwudhu dengan wudhu seperti untuk shalat terlebih dahulu, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar bahwa Umar berkata,”Wahai Rasulullah apakah seorang dari kami tidur sementara dia dalam keadaan junub?’ beliau saw menjawab,”Ya, hendaklah dia berwudhu.” Didalam sebuah riwayat,”Berwudhu dan cucilah kemaluanmu lalu tidurlah.”

Wudhu ini merupakan sebuah anjuran dan bukan sebuah kewajiban, sebagaimana diriwayatkan oleh Umar ketika bertanya kepada Rasul saw,”Apakah seorang dari kami tidur sementara dirinya junub?” beliau saw menjawab,”Ya dan hendaklah dirinya berwudhu jika mau.”. Diriwayatkan oleh Ashabus Sunan dari Aisyah berkata,”Rasulullah saw pernah tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh air hingga dia terbangun setelah itu dan mandi.”

Dibolehkan pula untuk bertayammum, sebagaimana diriwayatkan oleh Baihaqi dari Aisyah berkata,”Rasulullah saw jika dirinya junub dan hendak tidur maka dia berwudhu atau bertayammum.”

9. Mandi berduaan

Dibolehkan bagi suami istri untuk mandi secara bersama-sama dalam satu wadah, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Aisyah berkata,”Aku mandi bersama Rasulullah saw dari satu wadah antara diriku dengan dirinya. Tangan kami saling bergantian berebutan sehingga aku mengatakan,”tinggalkan (sedikit air) buatku, tinggalkan buatku.” Dia berkata,”Mereka berdua dalam keadaan junub.”

Dari hadits diatas maka diperbolehkan keduanya telanjang dan saling melihat aurat satu dengan yang lainnya.

Didalam hdits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari Muawiyah bin Haidah berkata,”Aku berkata,’Wahai Rasulullah. Apa yang dibolehkan dan dilarang dari aurat kami?’ beliau menjawab,”Jagalah auratmu kecuali terhadap istri atau budakmu.” Maka dibolehkan bagi salah seorang dari pasangan suami istri untuk melihat seluruh badan pasangannya dan menyentuhnya hingga kemaluannya berdasarkan hadits ini, karena kemaluan adalah tempat kenikmatan maka dibolehkan melihat dan menyentuhnya seperti bagian tubuh lainnya.

10. Bersenda gurau dengan istri

Dibolehkan bersenda gurau dan bermain-main dengan istrinya di tempat tidur, sebagaimana sabdanya saw,”… Mengapa bukan dengan gadis maka engkau bisa bermain-main dengannya dan dia bisa bermain-main denganmu.” (HR. Bukhori dan Muslim) dan didalam riwayat Muslim,”Engkau bisa bahagia dengannya dan dia bisa bahagia denganmu.”

Diantara senda gurau dan mempergaulinya dengan baik adalah ciuman suami walaupun bukan untuk jima’. Rasulullah saw mencium dan menyentuh istri-istrinya meskipun mereka dalam keadaan haidh atau beliau mencium dan menyentuhnya meski beliau sedang dalam keadaan puasa.

Sebagaimana terdapat didalam ash Shahihain dan lainnya dari Aisyah dan Maimunah bahkan juga diriwyatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Aisyah berkata,”Nabi saw mencium sebagian istri-istrinya kemudian beliau keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi.” Ini sebagai dalil bahwa mencium istri tidaklah membatalkan wudhu.

11. Dibolehkan ‘Azl

Dibolehkan bagi seorang suami untuk melakukan ‘azl yaitu mengeluarkan air maninya di luar kemaluan istrinya, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Jabir bin Abdullah berkata,”Kami melakukan ‘azl sementara al Qur’an masih turun.” Didalam sebuah riwayat,”Kami melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw dan hal ini sampai kepada Nabi saw dan beliau saw tidaklah melarangnya.”

Meskipun demikian yang paling utama adalah meninggalkan ‘azl karena hal itu dapat mengurangi kenikmatan baginya dan bagi istrinya dan karena hal itu juga dapat menghilangkan tujuan dari pernikahan yaitu memperbanyak keturunan umat ini, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Nikahilah oleh kalian (wanita-wanita) yang dapat mendatangkan anak lagi mendatangkan kasih sayang. Sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya (jumlah) kalian dihadapan semua umat pada hari kiamat.”

Akan tetapi tidak diperbolehkan bagi seorang muslim melakukan ‘azl selamanya karena dapat membatasi dan mencegah keturunan…..

12. Mengunjungi kerabat pada pagi harinya

Dianjurkan baginya pada pagi harinya untuk mengunjungi kaum kerabatnya yang telah memenuhi undangannya.. berdasarkan hadits Anas berkata,”Rasulullah saw mengadakan pesta saat menikah dengan Zainab. Kaum muslimin dikenyangkan dengan roti dan daging. Kemudian beliau saw keluar menemui ibu-ibu kaum mukminin (istri-istrinya saw) dan mengucapkan salam kepada mereka, mendoakan mereka dan mereka pun menyambut salamnya dan mendoakannya, beliau lakukan itu pada pagi hari setelah malam pengantinnya.”
(eramuslim.com)


Wallahu A’lam


Read More Add your Comment 0 komentar


Hukum Bayi Tabung



Ajaran syariat Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar (usaha) dalam menggapai karunia Allah SWT. Demikian halnya di ntara pancamaslahat yang diayomi oleh maqashid asy-syari’ah (tujuan filosofis syariah Islam) adalah hifdz an-nasl (memelihara fungsi dan kesucian reproduksi) bagi kelangsungan dan kesinambungan generasi umat manusia. Allah telah menjanjikan setiap kesulitan ada solusi (QS.Al-Insyirah:5-6) termasuk kesulitan reproduksi manusia dengan adanya kemajuan teknologi kedokteran dan ilmu biologi modern yang Allah karuniakan kepada umat manusia agar mereka bersyukur dengan menggunakannya sesuai kaedah ajaran-Nya.

Teknologi bayi tabung dan inseminasi buatan merupakan hasil terapan sains modern yang pada prinsipnya bersifat netral sebagai bentuk kemajuan ilmu kedokteran dan biologi. Sehingga meskipun memiliki daya guna tinggi, namun juga sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan kesalahan etika bila dilakukan oleh orang yang tidak beragama, beriman dan beretika sehingga sangat potensial berdampak negatif dan fatal. Oleh karena itu kaedah dan ketentuan syariah merupakan pemandu etika dalam penggunaan teknologi ini sebab penggunaan dan penerapan teknologi belum tentu sesuai menurut agama, etika dan hukum yang berlaku di masyarakat.

Seorang pakar kesehatan New Age dan pemimpin redaksi jurnal Integratif Medicine, DR. Andrew Weil sangat meresahkan dan mengkhawatirkan penggunaan inovasi teknologi kedokteran tidak pada tempatnya yang biasanya terlambat untuk memahami konsekuensi etis dan sosial yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, Dr. Arthur Leonard Caplan, Direktur Center for Bioethics dan Guru Besar Bioethics di University of Pennsylvania menganjurkan pentingnya komitmen etika biologi dalam praktek teknologi kedokteran apa yang disebut sebagai bioetika. Menurut John Naisbitt dalam High Tech - High Touch (1999) bioetika bermula sebagai bidang spesialisasi paada 1960 –an sebagai tanggapan atas tantangan yang belum pernah ada, yang diciptakan oleh kemajuan di bidang teknologi pendukung kehidupan dan teknologi reproduksi.

Inseminasi buatan ialah pembuahan pada hewan atau manusia tanpa melalui senggama (sexual intercourse). Ada beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan dalam dunia kedokteran, antara lain adalah: Pertama; Fertilazation in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro (tabung), dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditransfer di rahim istri. Kedua; Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam di saluran telur (tuba palupi) Teknik kedua ini terlihat lebih alamiah, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba palupi setelah terjadi ejakulasi melalui hubungan seksual.

Masalah inseminasi buatan ini menurut pandangan Islam termasuk masalah kontemporer ijtihadiah, karena tidak terdapat hukumnya seara spesifik di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah bahkan dalam kajian fiqih klasik sekalipun. Karena itu, kalau masalah ini hendak dikaji menurut Hukum Islam, maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazimnya dipakai oleh para ahli ijtihad (mujtahidin), agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan As-Sunnah yang merupakan sumber pokok hukum Islam. Namun, kajian masalah inseminasi buatan ini seyogyanya menggunakan pendekatan multi disipliner oleh para ulama dan cendikiawan muslim dari berbagai disiplin ilmu yang relevan, agar dapat diperoleh kesimpulan hukum yang benar-benar proporsional dan mendasar. Misalnya ahli kedokteran, peternakan, biologi, hukum, agama dan etika.

Masalah inseminasi buatan ini sejak tahun 1980-an telah banyak dibicarakan di kalangan Islam, baik di tingkat nasional maupun internasional. Misalnya Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun 1980, mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor sebagaimana diangkat oleh Panji Masyarakat edisi nomor 514 tanggal 1 September 1986. Lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman tahun 1986 mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, dan membolehkan pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri sendiri. Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan buatan, bayi tabung, ibu titipan dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia. Mantan Ketua IDI, dr. Kartono Muhammad juga pernah melemparkan masalah inseminasi buatan dan bayi tabung. Ia menghimbau masyarakat Indonesia dapat memahami dan menerima bayi tabung dengan syarat sel sperma dan ovumnya berasal dari suami-isteri sendiri.

Dengan demikian, mengenai hukum inseminasi buatan dan bayi tabung pada manusia harus diklasifikasikan persoalannya secara jelas. Bila dilakukan dengan sperma atau ovum suami isteri sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina, tuba palupi atau uterus isteri, maupun dengan cara pembuahannya di luar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri; maka hal ini dibolehkan, asal keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan. Hal ini sesuai dengan kaidah ‘al hajatu tanzilu manzilah al dharurat’ (hajat atau kebutuhan yang sangat mendesak diperlakukan seperti keadaan darurat).

Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina. Sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi itu tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Menurut hemat penulis, dalil-dalil syar’i yang dapat dijadikan landasan menetapkan hukum haram inseminasi buatan dengan donor ialah:

Pertama; firman Allah SWT dalam surat al-Isra:70 dan At-Tin:4. Kedua ayat tersebuti menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri serta menghormati martabat sesama manusia. Dalam hal ini inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya dapat merendahkan harkat manusia sejajar dengan tumbuh-tumbuhan dan hewan yang diinseminasi.

Kedua; hadits Nabi Saw yang mengatakan, “tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan dipandang Shahih oleh Ibnu Hibban).

Berdasarkan hadits tersebut para ulama sepakat mengharamkan seseorang melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari istri orang lain. Tetapi mereka berbeda pendapat apakah sah atau tidak mengawini wanita hamil. Menurut Abu Hanifah boleh, asalkan tidak melakukan senggama sebelum kandungannya lahir. Sedangkan Zufar tidak membolehkan. Pada saat para imam mazhab masih hidup, masalah inseminasi buatan belum timbul. Karena itu, kita tidak bisa memperoleh fatwa hukumnya dari mereka.

Hadits ini juga dapat dijadikan dalil untuk mengharamkan inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/atau ovum, karena kata maa’ dalam bahasa Arab bisa berarti air hujan atau air secara umum, seperti dalam Thaha:53. Juga bisa berarti benda cair atau sperma seperti dalam An-Nur:45 dan Al-Thariq:6.

Dalil lain untuk syarat kehalalan inseminasi buatan bagi manusia harus berasal dari ssperma dan ovum pasangan yang sah menurut syariah adalah kaidah hukum fiqih yang mengatakan “dar’ul mafsadah muqaddam ‘ala jalbil mashlahah” (menghindari mafsadah atau mudharat) harus didahulukan daripada mencari atau menarik maslahah/kebaikan.

Sebagaimana kita ketahui bahwa inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/atau ovum lebih banyak mendatangkan mudharat daripada maslahah. Maslahah yang dibawa inseminasi buatan ialah membantu suami-isteri yang mandul, baik keduanya maupun salah satunya, untuk mendapatkan keturunan atau yang mengalami gangguan pembuahan normal. Namun mudharat dan mafsadahnya jauh lebih besar, antara lain berupa:

1. percampuran nasab, padahal Islam sangat menjada kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena nasab itu ada kaitannya dengan kemahraman dan kewarisan.
2. Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
3. Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi, karena terjadi percampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah.
4. Kehadiran anak hasil inseminasi bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tanggal.
5. Anak hasil inseminasi lebih banyak unsur negatifnya daripada anak adopsi.
6. Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayang yang alami, terutama bagi bayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami-isteri yang punya benihnya sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara alami. (QS. Luqman:14 dan Al-Ahqaf:14).

Adapun mengenai status anak hasil inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum menurut hukum Islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi atau hubungan perzinaan. Dan kalau kita bandingkan dengan bunyi pasal 42 UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah” maka tampaknya memberi pengertian bahwa anak hasil inseminasi buatan dengan donor itu dapat dipandang sebagai anak yang sah. Namun, kalau kita perhatikan pasal dan ayat lain dalam UU Perkawinan ini, terlihat bagaimana peranan agama yang cukup dominan dalam pengesahan sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan. Misalnya pasal 2 ayat 1 (sahnya perkawinan), pasal 8 (f) tentang larangan perkawinan antara dua orang karena agama melarangnya, dll. lagi pula negara kita tidak mengizinkan inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum, karena tidak sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.

Sedangkan hukum inseminasi buatan pada hewan dan hasilnya sebagaimana yang sering orang lakukan juga harus diddudukkanmasalahnya. Pada umumnya, hewan baik yang hidup di darat, air dan udara, adalah halal dimakan dan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk kesejahteraan hidupnya, kecuali beberapa jenis makanan/hewan yang dilarang dengan jelas oleh agama.

Kehalalan hewan pada umumnya dan hewan ternak pada khususnya adalah berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah:29, yang menyatakan bahwa semua yang ada di planet bumi ini untuk kesejahteraan manusia. Dan juga surat Al-Maidah:2, yang menyatakan bahwa semua hewan ternak dihalalkan kecuali yang tersebut dalam Al-An’am:145, An-Nahl:115, Al-Baqoroh:173 dan Al-Maidah:3. Ketiga surat dan ayat yang pertama tersebut hanya mengharamkan 4 jenis makanan saja, yaitu bangkai, darah, babi dan hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. Sedangkan surat dan ayat yang disebut terakhir mengharamkan 10 jenis makanan, yaitu 4 macam makanan yang tersebut di atas ditambah 6, yakni: 1. Hewan yang mati tercekik, 2. Yang mati dipukul, 3. Yang mati terjatuh, 4. Yang mati ditanduk, 5. Yang mati diterkam binatang buas, kecuali yang sempat disembelih dan 6. Yang disembelih untuk disajikan pada berhala.

Mengenai hewan yang halal dan yang haram, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, yaitu:

a. ulama yang hanya mengharamkan 10 macam makanan/hewan yang tersebut dalam Al-Maidah:3, sebab ayat ini termasuk wahyu terakhir yang turun. Mahmud Syaltut, mantan Rektor Univ. Al-Azhar mendukung pendapat ini.

b. Ulama hadits menambah beberapa larangan berdasarkan hadits Nabi, yaitu antara lain: semua binatang buas yang bertaring, semua burung yang berkuku tajam, keledai peliharaan/jinak dan peranakan kuda dengan keledai (bighal).

c. Ulama fiqih/mazhab menambah daftar sejumlah hewan yang haram dimakan berdasarkan ijtihad, yaitu antara lain: semua jenis anjing termasuk anjing hutan dan anjing laut, rubah, gajah, musang/garangan, burung undan, rajawali, gagak, buaya, tawon, semua jenis ulat dan serangga.


d. Rasyid Ridha, pengaran Tafsir Al-Manar berpendapat bahwa yang tidak jelas halal/haramnya berdasarkan nash Al-Qur’an itu ada dua macam: 1. semua jenis hewan yang baik, bersih dan enak/lezat (thayyib) adalah halal. 2. Semua hewan yang jelek, kotor dan menjijikan adalah haram. Namun kriteria baik, bersih, enak, menarik atau kotor, jelek dan menjijikan tidak ada kesepakatan ulama di dalamnya. Apakah tergantung selera dan watak masing-masing orang atau menurut ukuran yang umum.

Mengembangbiakkan dan pembibitan semua jenis hewan yang halal diperbolehkan oleh Islam, baik dengan jalan inseminasi alami (natural insemination) maupun inseminasi buatan (artificial insemination). Dasar hukum pembolehan inseminasi buatan ialah:

Pertama; Qiyas (analogi) dengan kasus penyerbukan kurma. Setelah Nabi Saw hijrah ke Madinah, beliau melihat penduduk Madinah melakukan pembuahan buatan (penyilangan/perkawinan) pada pohon kurma. Lalu Nabi menyarankan agar tidak usah melakukan itu. kemudian ternyata buahnya banyak yang rusak. Setelah hal itu dilaporkan pada Nabi, beliau berpesan : “lakukanlah pembuahan buatan, kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian.” Oleh karena itu, kalau inseminasi buatan pada tumbuh-tumbuhan diperbolehkan, kiranya inseminasi buatan pada hewan juga dibenarkan, karena keduanya sama-sama diciptakan oleh Tuhan untuk kesejahteraan umat manusia. (QS. Qaaf:9-11 dan An-Nahl:5-8).

Kedua; kaidah hukum fiqih Islam “al-ashlu fil asya’ al-ibahah hatta yadulla dalil ‘ala tahrimihi” (pada dasarnya segala sesuatu itu boleh, sampai ada dalil yang jelas melarangnya). Karena tidak dijumpai ayat dan hadits yang secara eksplisit melarang inseminasi buatan pada hewan, maka berarti hukumnya mubah.

Namun mengingat risalah Islam tidak hanya mengajak umat manusia untuk beriman, beribadah dan bermuamalah di masyarakat yang baik (berlaku ihsan) sesuai dengan tuntunan Islam, tetapi Islam juga mengajak manusia untuk berakhlak yang baik terhadap Tuhan, sesama manusia dan sesama makhluk termasuk hewan dan lingkungan hidup, maka patut dipersoalkan dan direnungkan, apakah melakukan inseminasi buatan pada hewan pejantan dan betina secara terus menerus dan permanen sepanjang hidupnya secara moral dapat dibenarkan? Sebab hewan juga makhluk hidup seperti manusia, mempunyai nafsu dan naluri untuk kawin guna memenuhi insting seksualnya, mencari kepuasan (sexual pleasure) dan melestarikan jenisnya di dunia.

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa mengembangbiakkan semua jenis hewan yang halal (yang hidup di darat, air dan terbang bebas di udara) diperbolehkan Islam, baik untuk dimakan maupun untuk kesejahteraan manusia. Pengembangbiakan boleh dilakukan dengan inseminasi alami maupun dengan inseminasi buatan. Inseminasi buatan pada hewan tersebut hendaknya dilakukan dengan memperhatikan nilai moral Islami sebagaimana proses bayi tabung pada manusia tetap harus menjunjung tinggi etika dan kaedah-kaedah syariah.

Wallahu A’lam Wa Bilahit taufiq wal Hidayah.


Read More Add your Comment 0 komentar


 

Statistik

About Me

Our Partners

© 2010 Kumpulan Contoh Pidato, Cara dan Cerpen All Rights Reserved Thesis WordPress Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors.info